Tangerang – KejarInfo.com – PT.GAS, (Gaya abadi sampurna) yang beralamat di JL. MANIS IV,NO 24.
kawasan Industri Manis, Jatiuwung Kota Tangerang kini Berlanjut ke Mediasi, Melalui Kuasa Hukumnya DPK LSM GERHANA INDONESIA KOTA TANGERANG.
WIJAYA PAMUNGKAS,dan rekan rekan Mendaftarkan Perselisihan terkait pemutusan hubungan sepihak ke Disnakertrans Kota Tangerang pada tgl 28 Jan 2019. Dan sekaligus Melaporkan Ke Bid Pengawasan Ketenagakerjaan, karena Diduga Perusahaan PT. GAYA ABADI SEMPURNA (PT. GAS), melanggar aturan Normatif.
Perusahaan yang bergerak dlm Industri Injection dan memproduksi Kipas angin dengan karyawan kurang lebih 150 orang tersebut, diduga banyak melakukan Pelanggaran Normatif, dari karyawan yang hanya diberikan Upah 63rb/per hari, hak Cuti tahunan yang tidak diberikan, Penghitungan Upah lembur yang tidak mengikuti aturan Undang-undang, serta tidak didaftarkannya sebagian karyawannya pada Program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
WIJAYA PAMUNGKAS, Selaku Ketua DPK LSM Kota Tangerang, Meminta kepada Instansi yang terkait, Khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk menindak Pelaku-pelaku usaha yang mengesampingkan Aturan Undang-undang Ketenagakerjaan ( uu no 13 tahun 2003 ). Sehingga tidak ada yang dirugikan paparnya.
Disamping dalam memberhentikan pekerja / Pemutusan hubungan Kerja ( PHK ) tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, Perusahaan juga tidak memberikan hak-hak pekerja berupa Uang Pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana di atur dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku.Juga dalam memberikan upah hanya 63 rb/hari.
Diduga Perusahaan PT. GAYA ABADI SEMPURNA ( PT. GAS ) melanggar undang undang no 13 th 2003 tentang tenaga kerja pasal 90 ayat (1) pasal 96 dan pasal 185 jo Sk Gubernur Banten no.442 Huk/2017 tentang upah kota Tangerang Barang siapa melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat 1 dan ayat 2, dan pasal 68, pasal 69, dan pasal 80 pasal 90 ayat 1 pasal 143 dan pasal 160 ayat 4 dan ayat 7 dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah
Dan tatacara Penghitungan Lembur yang dilakukan oleh Perusahaan PT.GAYA ABADI SEMPURNA ( PT. GAS) Pun tidak sesuai dengan aturan Perundang undangan ( pasal 8 Kepmenaker No 102 tahun 2004) Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan,
Bahwa pekerja Saudari SITI PRIANTINI sudah bekerja Di perusahaan tersebut, selama 5 tahun lebih , tetapi tidak diberikan hak Cuti tahunan sesuai Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) butir C ” Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 ( Dua belas )hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 ( Dua belas ) bulan secara terus menerus,Dan berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 187 ” Barang Siapa Melanggar Ketentuan Dimaksud Dalam Pasal 37 Ayat 2, Pasal 44 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 71 Ayat 2, Pasal 76,Pasal 78 Ayat 2, Pasal 79 Ayat 1, dan Ayat 2, Pasal 85 Ayat 3, Dan Pasal 144, Dikenakan Sanksi Pidana Kurungan Paling Singkat 1 BULAN dan paling lama 12 BULAN dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan/atau Paling Banyak Rp,100.000.000,(Seratus juta rupiah)
Itulah sedikit dari sekian banyak Potret buruh dan Pekerja yang ada di Indonesia, sangat miris dengan Upah yang jauh dibawah UMK, Dan Hak-hak normatif yang tidak diberikan oleh Perusahaan, sudah sepantasnya menjadi Perhatian Pemerintah Khususnya Instansi yang Terkait, serta Peran serta Masyarakat Pada umumya.
Sopiyan