Kejarinfom.com | Tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) Muhamad Rizky Rudiana (Eky), Pegi Setiawan, resmi bebas dari tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Senin malam, 8 Juli 2024. Bebasnya Pegi Setiawan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemuda asal Cirebon itu.
Berdasarkan pantauan melalui live streaming, Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar sekitar pukul 22.00 WIB. Pegi sudah ditunggu oleh banyak awak media di depan sel tahanan. Setelah keluar dari sel, Pegi langsung dikerubungi oleh awak media baik yang ingin mengambil gambar maupun video.
Pegi mengenakan kaus berwarna kuning. Dia didampingi oleh kedua orang tuanya serta tim kuasa hukum, Toni RM. Setelah berhasil melewati awak media dan keluar dari ruang tahanan, ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, presiden terpilih, Prabowo Subianto, awak media, dan seluruh masyarakat Indonesia yang selalu mendukung dan mendoakannya.
“Saya juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum saya sudah mendukung saya dan membela saya mati-matian,” ujar Pegi usai bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin malam, 8 Juli 2024.
Pegi mengatakan selama ini ia dalam kondisi sehat dan melakukan aktivitas layaknya di penjara seperti makan dan tidur. Setelah ini, Pegi akan pulang ke rumahnya di Cirebon untuk beristirahat dan kembali bekerja. “Semoga Allah membalas kebaikan semua,” ucap Pegi sebelum meninggalkan Polda Jawa Barat.
Kejaksaan Agung menghormati putusan hakim PN Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan.
Kompolnas akan evaluasi Perkap dan Perkup terkait manajemen penyidikan, imbas bebasnya Pegi Setiawan.
Apa saja konsekuensi yang dihadapi penyidik Polda Jawa Barat atas dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan?
Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan setidaknya ada 4 hal yang dirugikan dari dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan. KY memantau jalannya persidangan praperadilan Pegi Setiawan dari awal hingga putusan.
Polda Jabar berjanji segara membebaskan Pegi Setiawan sesuai dengan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Bandung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani menegaskan pihaknya akan mengevaluasi penyidik terkait bebasnya Pegi Setiawan.
Kuasa hukum keluarga Vina meminta Polda Jabar bekerja profesional mencari pelaku utama menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman, hakim tunggal PN Bandung menangkan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan. Ini profil dan kasus-kasus yang ditanganinya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.