Langgar SOP, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Dilaporkan Ke Propam Polri

Tangerang Selatan,-Ditengarai dugaan melanggar Peraturan Kode Etik Profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian No. 7 tahun 2022. Kasat Resnarkoba Kepolisian Tangerang Selatan dan para anggotanya, dilaporkan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri ).

Dilaporkannya Kasat Resnarkoba Tangsel itu oleh Fransisca Kundalasari melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Christine Susanti, SH. M.Hum, karena polisi dituding bertindak di luar prosedur pemeriksaan dan penyidikan, menyangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang persidangannya saat ini, sedang berlangsung di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Jan Oktavianus dengan Jaksa Penuntut Umum, Billy Baskara Mangestiaji.

Siapa Fransisca Kundalasari (Pengadu) ?. Ia adalah istri dari Bernard Yuwono, yang disebut dan ditetapkan pihak kepolisian Tangsel sebagai Daftar Pencarian (DPO) atau istilah lawasnya disebut buronan, berdasarkan Surat DPO No.128/VIII/Res 4.2/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Dalam kasus narkotika yang terjadi di Jl. Ks. Tubun No.34 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Suaminya, (Bernard Yuwono) disangka ikut terlibat dalam kasus terdakwa Muhamad Elias Suam.

Tindakan Polisi Tak Sesuai Prosedur
Pertama. Pada 19 Agustus 2025, polisi melakukan penggeledahan di rumah Bernard di Cluster Rubi Timur Gading Serpong, Tangerang Selatan. Namun tidak ditemukan Barang Bukti (BB) apapun terkait dengan tindak pidana narkotika yang dituduhkan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi memaksa masuk ke dalam rumah. Diketahui, salah seorang anggota polisi melakukan kekerasan terhadap James, sopir keluarga Bernard. Disergap dari belakang dengan cara menarik kerah baju.

Aksi kekerasan itu, dilihat langsung Oliver, putra Bernard berusia 9 tahun. Akibatnya, hingga saat ini menjadi trauma jika melihat sosok polisi dan membuat keluarga menjadi malu.

Kedua. Penggededahan dengan kekerasan, intimidasi dan semena mena terulang lagi pada tengah malam tanggal 5 Januari 2026.
Polisi memaksa masuk ke dalam rumah melalui atap. Membuat seisi rumah : Fransisca dan 3 (tiga) anaknya yang masih di bawah umur serta pembantu rumah tangga terbangun, kaget ketakutan mendengar suara gaduh.

Menurut Christine, kuasa hukum pengadu. Sebagaimana ketentuan Undang Undang, bahwa prosedur untuk penetapan DPO berlaku, apabila yang bersangkutan (tersangka) telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan sampai 3 (tiga) kali, tetapi tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya. Maka dapat ditetapkan sebagai DPO.

“Kepolisian Satserse Narkoba Polres Tangsel, sama sekali tak pernah mengirim Surat Panggilan terhadap Bernard Yuwono. Juga tidak menemukan Barang Bukti dan tidak pernah tertangkap tangan,” tegas Christine didampingi rekannya Yudi Chandra Pratama kepada media di kantornya ‘Christine Susanti & Partners’ di Treasury Tower lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan. Kamis (22/1/’26) menyesali tindakan polisi.

Atas nama kepastian hukum dan keadilan tambah Christine berharap, agar Kadiv Propam berkenan menerima dan memeriksa pengaduan yang dimohonkan dan selanjutnya memberikan penindakan terhadap Kasat Resnarkoba dan para anggotanya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

KO/Rf

Pos terkait