HALSEL,Kejarinfo com Polemik ketidak puasan akan putusan Bupati terhadap sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) yang menuai berbagai protes dari berbagai pihak, menjadi pembahasan publik yang seakan tidak ada hentinya
Kritikan muncul dari berbagai media sosial dan pemberitaan dimana, berbagai pandangan dari para kritikus terpublik dalam media yang memungkinkan dikonsumsi oleh masyarakat yang bisa memicu terjadinya konflik berupa tindakan atau gesekan fisik yang berdampak kerugian sesama simpatisan
Untuk menjaga terjadinya kontak fisik antara simpatisan Calon Kepala Desa (Cakades) di Kecamatan Kepulauan Jouronga, Kepala Wilayah (Camat) Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan Rahmatullah A. Rasai
Saat wartawan media ini Sabtu (14/01/2023) Di konfermasi CAMAT soal dirinya masuk pada tim kampanye itu tidak benar karna Bahar Hi sadikin itu masyarakat kukupang. apa lagi kan saya punya hak suara juga untuk menentukan pilihan saya bukan saya harus tidak bilang tidak netral.
Lanjut Rahmatullah kenapa saya di tuduh bahwa saya sebagai ketua tim kalu itu benar selahkan lihat saja apakah saya ada nama di SK tim pelkades yang masuk ke dalam tangan Pantia desa, kan trda jadi tolong jangan menuduh yang tidak masuk akal karna kita semua bersaudara jangan beberkan hanya unutuk memecah belah keluarga yang ada jadi saya meminta kepada seluruh masyarakat di Kepulauan Joronga agar menghargai
โKeputusan Bupati Hi Usman Sidik SH MH.dalam menentukan hasil sengketa pemilihan Kepala Desa, bersifat Hukum tetap dan mengikat artinya dikeluarkannya putusan itu, sudah melalui berbagai pertimbangan hukum berdasarkan hasil persidangan sengketa pilkadesโ, kata Rahmatullah
Pria yang akrab disapa Tulla itu, mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya di Kecamatan Kepulauan Joronga Agar untuk menghargai dan menjunjung tinggi keputusan Bupati terkait putusan sengketa Pemilihan Kepala Desa, dan apabila dalam keputusan Bupati itu, terdapat kekeliruan maka, berkritiklah dengan etika sesuai dengan amanah Undang-Undang
โJika dalam putusan Bupati akan Sengketa Pilkades menurut kalian tidak sesuai dengan study kasus dalam gugatan, maka mengkritiklah dengan etika-etika Norma”hukum yang berlaku, dimana pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terbuka lebar untuk para Cakades yang merasa dirugikan dalam putusan Bupati Usman Sidikโ, pintanya
Menurutnya, umbaran kekesalan atau kekecewaan para cakades dan atau simpatisannya di media social hanya akan memicu konflik kekeluargaan bahkan, kata pria asal Desa Kukupang itu, umbaran itu dinilainya tidak beretika
โSaya selaku Kepala Wilayah Kecamatan Joronga meminta kepada seluruh masyarakat Kukupang untuk tidak terpancing dengan umbaran kebencian yang sekarang beredar di media social karena jalur hukum sengketa pilkades itu jelas yakni, jika tidak puas PTUNlah solusinya bahkan, cara yang dilakukan para cakades justru tidak akan merubah putusan Bupati, maka berproseslah sesuai jalur hukum yang adaโ, tutupnya (red)