Tangerang Selatan,- Penjual obat keras golongan G berhasil di amankan polsek Ciputat Timur, operandi berupa warung Sembako yang berlokasi di kawasan Jombang Ciput Kota Tangerang Selatan pada sabtu 25/4/2026
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, penggerebekan warung Sembako yang menjual obat tersebut atas laporan warga yang menurutnya sangat meresahkan, alhamdulillah kami sudah amankan penjualnya dan menyita barang bukti sebanyak 420 butir pil jenis Tramadol. “ucapnya
Selain obat, kata Kompol Bambang kami juga menyita satu unit handphone merk infinik, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pelanggan. Dari hasil pemeriksaan ABH Pelaku penjual obat tidak dapat mengelak sebab dirinya mengakui telah menjual obat secara ilegal tanpa ada izin resmi.
Pelaku langsung diamankan ke mapolsek Ciputat Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keberhasilan ini bukti nyata bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif apalagi terkait gangguan kamtibmas.“Tegas Kompol Bambang
Kami polsek Ciputat Timur tidak akan memberikan ruang untuk peredaran obat keras yang bisa menghancurkan generasi muda, maka dengan itu masyarakat harus tetap waspada dan harus segera melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan melalui nomor darurat 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. “pungkasnya
Dk













Hari ini : 1003
Kemarin : 1928
Total Kunjungan : 2131621
Hits Hari ini : 7099
Who's Online : 14