TANGGAMUS –Diduga berbuat tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.sesuai UU NKRI beberapa Kepala Pekon dilaporkan Nursyahbana selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dari Fraksi Golkar Komisi III ke Polres Tanggamus, Selasa (5/3/2019).
Berdasarkan keterangan Nursyahbana saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan oleh Kakon tersebut akan menghambat kinerja sebagai wakil rakyat untuk mengwasi penyelabggara Negara yang sipatnya menggunakan Anggaran pemerintah , mulai APBD dan APBN
“Ini akan menghambat kinerja kami karena adanya pengancaman,”tersebut ungkap nursabana.
Kejadian bermula ketika dirinya berada di ruang komisi 1 (satu) kantor DPRD Kabupaten Tanggamus didatangi oleh Faisol dan keempat rekan”nya.
Saat itu terjadi perbincangan, zebagai juru bicaranya Kepala Pekon Kandang Besi Kecamatan Kotaagung Barat, Munziri sekaligus sebagai Ketua DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanggamus.
Dalam pembicaraannya, Kakon Kandang Besi mengatakan, dewan itu tidak ada hak untuk mengawasi Dana Desa (DD), karena Dana Desa turunnya dari pusat, bukan turun dari DPR kata si munziri terang nursyahbana.
Sebagai anggota DPRD Tanggamus, Nursyahbana akan turun ke lapangan dalam rangka mencari kebenaran terkait laporan masyarakat Pekon Benteng Jaya Kecamatan Kotaagung pusat Kabupaten Tanggamus, karena dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan, anggaran lembaga tidak disalurkan dan Kepala Pekon jarang berada di Pekon.
Terkait hal itu, Faisol mengatakan pada Nursyahbana, “Silakan, kalian 45 dewan turun ke lapangan, tapi awas. Kamu salah satunya Bang Nur yang saya bunuh,” Ucap Nursyahbana dalam laporannya menirukan perkataan Faisol.
Namun Nursyahbana menanggapi perkataan Faisol dalam laporannya yang mengatakan, “Kenapa kamu ngomong seperti itu? Ralat omongan kamu, atau kamu akan saya adukan,” Kata Nursyahbana.
Lalu Faisol menjawab dan berkata “Silahkan.kamu ngadu, jangan sampai tidak mengadu,” Ucap Faisol pada laporan Nursyahbana.
Atas kejadian itu, Nursyahbana sangat-sangat tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanggamus untuk segera di tindak lanjuti jelas nya Nursyahbana.
Dengan ada nya pengancaman pasal 335.ayat(1)ke-1.KUHP Cakupan pasal 335.KUHP.di ancam pidana penjara,5(lima)tahun atau lebih 17.undang-undang.NO.8 tahun 1981 tentang hukum.sesuai UU NKRI ( Bn )