Langgar Aturan Hingga Rawat Oknum Wartawan Galian Kabel PLN di Jalan Raya Otonom Pasarkemis Berjalan Mulus

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Sindang Jaya – Proses memasang kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijalan raya otonom Cikupa-pasarkemis menuai sorotan, pasalnya pekerjaan galian kabel PLN tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan padahal hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Saat di konfirmasi Hilman selaku pelaksana menjelaskan bahwa pihaknya sudah menempuh perizinan ke Dinas PU Kabupaten Tangerang, ia juga mengatakan bahwa untuk lingkungan Desa dan lingkungan setempat sudah melakukan izin melalui pak Abud untuk mengenai informasi kegiatan tersebut. Bisa ditanyakan kepada pak Dewa dan Pak Kusnadi lebih lanjutnya.“ Kata Hilman kepada Kejarinfo selasa 11/11/2025

Bacaan Lainnya

Untuk laporan pekerjaan dan kedalaman kami sudah infokan kepihak PU Kabupaten Tangerang dan untuk koordinasi rekan-rekan media dan yang lainya sudah melalui pak dewa. “tambah Hilman

Perlu kita ketahui bahawa pekerjaan Penggalian Tanah untuk Kabel PLN harus memiliki izin seperti, dokumen SPPL, UKL-UPL atau AMDAL sesuai dengan diameter dan panjang galian kabel, sertifikat Laik Operasi ( SLO) , excavation Permits (Izin Penggalian), Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas ( IPPJU) yang berfungsi untuk memastikan menempatkan insfrastruktur agar dilakukan terencana sesuai regulasi yang berlaku dan juga memiliki izin Dinas PU Binamarga dan Dinas Perhubungan setempat.

Camat Sindang Jaya Galih Prakosa saat dikonfirmasi perihal pekerjaan galian kabel PLN yang ada diwilayahnya ia menjawab bahwa pekerjaan tersebut tidak ada info ke pihak kecamatan, ucapnya lewat pesan singkat whatsapp.

Sementara itu Nana Suryana sekertaris Desa Sukaharja Saat dikonfirmasi Kejarinfo dirinya membenarkan adanya pekerjaan galian kabel PLN di wilayah nya, namun sangat disayangkan pihak pelaksana belum melakukan izin kepada Desa Sukaharja padahal pekerjaan sudah berjalan, setelah dilakukan penyetopan, pihak nya baru melakukan koordinasi dengan desa. Seharusnya mereka melakukan izin terlebih dahulu baru melaksanakan pekerjaan. “kata sekdes Sukaharja

Nana Suryana tidak menjelaskan secara rinci soal Surat Perintah Kerja (SPK) Galian Kabel PLN tersebut yang nantinya akan di jadikan acuan surat izin yang akan dikeluarkan oleh desa sukaharja. Padahal sering terjadi dampak galian kabel PLN ketika selesai.

Usman Hadi selaku aktifis menambahkan, seharusnya pihak pelaksana pekerjaan galian kabel PLN harus memiliki izin dari Dinas sampai kecamatan dan desa sebelum melakukan pekerjaan bukan malah sebaliknya.

Sering terjadi dampak galian kabel PLN seperti, mobil ambles akibat permukaan tanah yang tidak padat, Tanah berceceran sehingga menimbulkan permukaan jalan kotor, nah kalo hal-hal seperti ini terjadi siapa yang rugi dan siapa yang harus bertanggung jawab Tanya seorang aktifis?

Red

Pos terkait