Sindangjaya – Pabrik daurulang jenis botol aqua yang beralamat di kp. Teureup Rt 06/02 desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Bangunan yang tertutup tumpukan limbah botol aqua yang siap di giling untuk dijadikan bahan produksi plasticpay menuai sorotan, pasalnya pemerintah desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya menjelaskan bahwa tempat daurulang yang berada di rt 06 rw 02 tidak terdaftar perizinannya, kata Arsid yang juga menjabat kaur pemerintahan desa Sukaharja, ia sudah mengintruksikan kepada perangkat Rt-Rw setempat untuk mengecek kelokasi tersebut.”ucapnya kepada kejarinfo kamis 31/10/2024
Saat di konfirmasi Feri selaku karyawan yang bertugas di kantor tersebut mengatakan, kami sudah memiliki izin lengkap, dan kami juga bekerja sama dengan DLH dan kami juga bekerja sama dengan Puspitek untuk suplai Stroform maupun izin Lingkungan Hidupnnya, termasuk izin warga sekitarĀ maupun izin desa setempat, intinya pihak pengurus yang lebih tau pak.”ungkapnya
Sementara itu Mahfud, Bidang Pengendalian Pencemaran, Pemeliharaan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup ( PPKLH ) dari DLHK Kabupaten Tangerang saat di konfirmasi Pihaknya tidak mengetahui perihal perusahaan daurulang yang ada di wilayah desa sukaharja, kami akan segera mengecek kelokasi untuk memastikan aktifitas perusahaan tersebut jika terdapat pelanggaran kami selaku dinas terkait akan menindak tegas pelaku usahanya.
Red