SERANG – H. Jajuli.SH, kuasa ahli waris Aminah binti H.Somad kecewa atas pelayanan Birokrasi Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten yang lalai terhadap pelayanan publik, kuasa ahli waris Aminah Binti H. Somad dalam mengurus surat penghapusan hak pakai nomor 12 Desa Anyer Kecamatan Anyer Kabupaten Serang di Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten tidak kunjung selesai diduga berkas ahli waris dihilangkan oleh oknum petugas bagian umum Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten.
Dalam hal ini kami selaku kuasa ahliwaris Aminah harus bersurat kembali yang kedua kalinya kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten yang diterima langsung oleh Petugas ATR/BPN Provinsi Banten dan dikemudian ketika kuasa ahli waris menanyakan jawaban perihal tersebut malah mendapatkan jawaban hal serupa dari petugas Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten. “Katanya
Dengan adanya peristiwa ini kami selaku kuasa ahli waris Aminah menduga adanya unsur kesengajaan untuk memperhambat proses tersebut dengan cara menghilangkan berkas penting atau arsip pemohon yang dimana seharusnya setiap berkas pemohon harus dipandang perlu untuk dijaga kerahasiaanya oleh institusi, terkait dalam hal ini Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten malah sebaliknya cuci tangan dengan berbagai alasan.
H.Jajuli, SH kuasa ahli waris Aminah binti H.Somad, menilai kinerja pelayanan kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten tidak profesional dan proposional dalam menjalankan tugas sebagaimana pungsinya.
Untuk itu H.Jajuli, SH selaku kuasa dari Aminah binti H.Somad meminta kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten agar dapat menindak oknum petugas khususnya bagian sengketa Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, yang lalai terhadap tugasnya agar dapat diberikan sanksi tegas.
Atas kejadian ini kami selaku kuasa ahli waris merasa dirugikan secara materil maupun immateril, hanya menunggu jawaban satu lembar surat perihal permohonan pembatalan sertifikat hak pakai nomor 12 Anyer atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Serang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang terletak di Desa Anyer Kecamatan Anyer Kabupaten Serang yang dikeluarkan oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, harus menunggu kurang lebih 2 tahun lamanya.
Penyerahan berkas kebagian umum ATR/BPN Kanwil Provinsi Banten yang dinyatakan hilang
Saat di konfirmasi via handphone kepala seksi sengketa Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Joko mengatakan bahwa dirinya sedang tidak masuk kantor dikarenakan berhalangan sakit, ia juga mengatakan bahwa surat jawaban tersebut sudah diparaf oleh dirinya dan Kabid Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten dan berkas tersebut sudah naik kemeja Ibu kanwil tinggal di tanda tangan, dikarenakan ibu kepala sedang ada kegiatan pembinaan di BPN Serang jadi mohon untuk bersabar.”Ucap Kasi bidang sengketa Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten. Rabu 28/7/2021
Imas Hilatunnisyah, SH,MH,MSI selaku Pendiri Lembaga Advokat Artis Indonesia sekaligus Istri dari Kuasa ahli waris Aminah Binti H.Somad, menyayangkan atas peristiwa ini, dalam penilainya pelayanan Kanwil ATR/BPN Provinsi dianggap buruk dan menciderai pelayanan publik. Menurutnya berkas ahli waris dari BPN Serang Ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten pada tanggal 19 Juni 2019 dengan waktu yang cukup panjang kenapa pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten belum juga menerbitkan surat tersebut, menurut keterangan kuasa ahli waris dirinya merasa dipermainkan seperti bola pingpong dengan waktu yang cukup lama.
Maka dari itu saya selaku pelaksana undang undang sangat menyayangkan atas sikap dan kinerja petugas Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten yang saya nilai tidak profesional dan proposional dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya, saya memohon kepada, Menteri ATR/BPN dan Gubernur Banten untuk melakukan Sidak ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten. Ungkap Imas
Kuasa ahli waris mengucapkan terimakasih kepada bidang penerima pengaduan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten yang sudah menjembatani persoalan ini dan sigap melakukan koordinasi sehingga surat tersebut telah diterbitkan dan kami dapat berproses lebih lanjut ke BPN Serang dan BKAD Provinsi Banten.
Red