Soal Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar Di Grebek Warga Lalu di Bawa Ke Polsek, Ini kata Praktisi Hukum ?

TANGSEL,- Lagi-lagi pengedar obat keras daftar G diwilayah Kecamatan Pondok Aren diserahkan oleh warga ke pihak Kepolisian. Kali ini pengedar obat keras jenis Eximer dan Tramadol itu beraksi di Jalan Pesantren RT 03/12 Jurang Manggu Timur Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan.

Menurut Ahmad Sudita, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) yang ikut hadir dalam penyerahan tersebut menjelaskan.

Bacaan Lainnya

Pria yang mengaku berinisial RK bersama ratusan butir obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol diserahkan ke Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan karena dinilai sangat meresahkan warga.

“Keberadaan toko yang berkedok toko jamu itu selain diduga tidak mengantongi izin edar juga sangat meresahkan warga karena keberadaannya sangat berdekatan dengan pondok pesantren.” Ujar Ahmad Sudita Sabtu (28/4/24).

Ahmad Sudita menambahkan, Sebelumnya tokot obat terlarang itu sudah diperingatkan oleh warga namun lagi-lagi terkesan kebal hukum untuk itu warga terpaksa membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Imbuhnya.

Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, tindakan lsm dan wartawan terkait penangkapan penjual obat keras golongan G, jelas tidak dibenarkan sebab kata kapolsek penangkapan itu ada prosedurnya, ada surat tugas itupun yang berwenang melakukan penangkapan adalah pihak kepolisian, ia juga mengucapkan terimakasih kepada lembaga yang begitu aktif membantu kami menindak kejahatan seperti penjual obat keras golongan G.

Saya berharap kepada rekan -reka lsm dan wartawan tentunya dalam menindak hal ini, harus menginformasikan terlebih dahul dari awal jangan asal tangkap, sebab lsm dan wartawan bukan polisi, kami bersama tiga pilar di wilayah pondok aren siap untuk memberantas adanya peredaran obat keras tanpa izin edar diwilayah pondok aren ini. “Ucap orang nomor satu di Polsek pondok aren.

Menurut Praktisi hukum Imas Hilatunnisyah.,SH.MM.M.SI menjelaskan, prihal warga sipil yang menemukan peristiwa secara langsung sedang melakukan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana disitu Pelakunya ada, Saksinya ada, Barang buktinya ada maka, masyarakat atau lembaga sosial kontrol berhak melakukan penangkapan dan menyerahkan pelaku tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib.” Ucapnya.

Imas mengatakan, sepanjang barang buktinya ada, pelakunya ada sah sah saja masyarakat maupun lembaga sosial kontrol membawa pelaku tindak pidana ke pihak yang berwajib, meski tidak memberikan informasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian, sepanjang bisa dibuktikan secara hukum.”tegasnya

Dedi

Pos terkait