PERJUANGAN GHARIS UNTUK TRANSPARANSI DI TANGSEL: KIP BANTEN JADI TAHAP AKHIR ATAU AWAL PTUN?

Bantenโ€“ Sengketa informasi publik antara Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini memasuki tahap penting di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten. Langkah ini ditempuh GHARIS setelah tidak mendapatkan tanggapan memadai atas permohonan informasi terkait laporan pertanggungjawaban dinas-dinas terkait untuk tahun anggaran 2023.

Ketua Umum GHARIS, Hotmar Simanjuntak, S.Hum, menyatakan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal sengketa informasi, tetapi juga bagian dari komitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. โ€œwaktu itu kami membawa harapan, KIP dapat mempertimbangkan iktikad baik GHARIS dalam mendukung pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Informasi yang kami minta sangat relevan untuk memastikan bahwa anggaran dikelola secara profesional dan sesuai aturan,โ€ ujar Hotmar usai persidangan pada 13 Desember 2024.

*Langkah Hukum untuk Transparansi*
GHARIS melalui Bendahara Umum Askan Nor, S.H., mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah PPID dan atasan PPID Kota Tangerang Selatan tidak memberikan jawaban atas permohonan keberatan yang diajukan secara resmi. โ€œKeterbukaan informasi publik adalah hak yang diatur oleh undang-undang. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya terhadap transparansi, bukan justru menghalangi akses atau mencari dalih untuk menghalangi masyarakat terhadap informasi,โ€ tegas Askan di sekretariat Gharis (12/19/24).

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal GHARIS, Syuhada, menambahkan bahwa kasus ini memiliki dampak strategis terhadap kepercayaan publik. โ€œPublik ingin melihat bagaimana pemerintah bekerja, terutama dalam pengelolaan anggaran. Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan,โ€ ujar Syuhada.

*Potensi Langkah Lanjutan*
Hotmar Simanjuntak menegaskan bahwa GHARIS tidak akan berhenti pada tahap ini. Keputusan KIP telah menolak permohonan yang diajukan oleh GHARIS, kami akan segera berunding melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau langkah lainnya. โ€œKami akan terus memastikan transparansi terwujud. Tidak menutup kemungkinan kasus ini kami bawa ke PTUN,โ€ tambah Hotmar.
GHARIS berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya PPID, segera memperbaiki kinerjanya dalam memberikan pelayanan informasi publik. โ€œIni bukan hanya tentang GHARIS, tetapi tentang hak masyarakat luas. Jika pemerintah terus menutup akses informasi, kepercayaan publik akan tergerus,โ€ pungkas Askan Nor.
Dukungan terhadap Keterbukaan Informasi.

GHARIS tetap optimis bahwa KIP Banten akan mengambil keputusan yang berpihak pada prinsip keterbukaan informasi publik. โ€œKami percaya, semangat transparansi harus menjadi budaya di setiap level pemerintahan. Jika pemerintah bisa membuka informasi dengan benar, masyarakat akan lebih percaya terhadap kinerja mereka,โ€ ujar Syuhada menutup pernyataannya.

Dengan perjuangan ini, GHARIS berharap dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk turut memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang. Transparansi adalah fondasi dari kepercayaan publik, dan GHARIS berkomitmen untuk terus memperjuangkannya.

(ki)

Pos terkait