TANGERANG,-Reaksi cepat Unit Reskrim Polsek Pagedangan dalam menindaklanjuti laporan Masyarakat mengamankan pengedar obat keras daftar G mendapatkan apresiasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Unit Reskrim Polsek Pagedangan secara cepat mengamankan terduga pengedar obat keras daftar G yang berada di jalan Jatake -Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.” Ujar Ketua DPW LSM Tamperak Ahmad Sudita.Sabtu (27/4/24).
Langkah ini tentunya patut kita acung jempol, lanjut Ahmad Sudita, karena dalam hitungan menit dibawah komando Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Iptu Fathurroji, SH anggota berhasil mengamankan pengedar dan barang bukti. tuturnya.
Lebih lanjut Ahmad Sudita mengatakan, Kami dari LSM TAMPERAK akan terus mengawasi peredaran obat keras daftar G diwilayah Provinsi Banten khususnya di Wilayah Tangerang Selatan yang saat ini mulai marak kembali.
Kami akan bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, OKP serta Ormas agar peredaran obat keras yang banyak di konsumsi oleh para remaja ini dapat segera di atasi. Ungkapnya.
Sementara itu, Saat di konfirmasi diruang kerjanya Kanit Reskrim polsek pagedangan Iptu Fathurroji, SH menyampaikan, terduga pelaku penjual obat tanpa izin edar berinisial AW,yang diamankan pada tanggal 6 april 2024 lalu saat ini tahap pemeriksaan.
“Kami sedang menunggu hasil lab dan saksi ahli, setelah itu baru diserahkan ke kekejaksaan. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 60 butir terdiri dari jenis exymer dan tramadol. Kami akan kasih kabar jika berkas sudah lengkap untuk naik ke kejaksaan.” Jelas Kanit Reskrim Iptu Fathurroji.
Dedi