Pasarkemis – Menindak lanjuti laporan dari masyarakat Kepala Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, H.Roheni bersama babinsa mendatangi toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang berada di Kp.Pasir Awi RT 003/002 Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Senin (29/4/24).
Didampingi oleh Babinsa, tokoh masyarakat dan Lembaga Sosial kontrol, Rohaeni mengaku dirinya tidak mengetahui adanya peredaran obat keras yang berada di wilayah Desa Suka Asih.
“Saya tidak tahu kalau tidak ada laporan dari masyarakat, untuk itu saya minta kepada RT, RW, dan Masyarakat apabila menemukan adanya peredaran obat keras yang diedarkan tanpa izin segera tutup atau laporkan kepada Pihak Kepolisian.Tidak ada toleransi lagi untuk masalah ini, karena hal ini sangat membahayakan baik itu kesehatan maupun masa depa anak bangsa. ” Ujar Kades.
Kades meminta kepada seluruh instansi terkait untuk membuka mata. Jangan mengorbankan masa depan anak muda demi keuntungan pribadi. Jangan tutup mata dengan keadaan ini. Mari bangkit bersama melawan obat-obatan terlarang untuk masa depan anak-anak yang sukses tanpa obat-obatan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras daftar G di Desa Suka Asih yang disamarkan dengan toko Kosmetik.
Setelah ditelusuri ternyata benar toko yang beroperasi cukup lama itu mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol, namun sangat disayangkan saat sedang dilakukan investigasi seseorang berinisial ED yang mengaku sebagai Ketua Pemuda mencoba menghalangi.
Untuk menghindari terjadi keributan Ketua DPW LSM Tamperak bersama segenap anggota meninggalkan lokasi, untuk selanjutnya Ketua DPW LSM Tamperak menginformasikan kepada Kepala Desa setempat untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Rf