Respon Cepat Polsek Jatiuwung Amankan Dua Orang Penjual Obat Tramadol

Kota Tangerang – Polisi menggerebek toko yang menjual obat keras secara ilegal di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Toko obat daftar G itu berkamuflase menjadi toko kosmetik.

“Saat kami lakukan pengecekan, ditemukan sejumlah obat daftar G yang diperjualbelikan secara ilegal, seperti Eximer dan Tramadol. Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Bacaan Lainnya

Toko kosmetik yang diduga menjual obat daftar G secara ilegal itu berlokasi di Jalan Industri Raya II, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Polisi menindak setelah warga melapor terkait aktivitas mencurigakan di toko.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa: 870 butir Eximer (145 klip x isi 6); 80 butir Tramadol (8 lempeng x 10 lembar); 2 unit HP dan uang tunai Rp 85 ribu hasil transaksi.

Kapolsek didampingi Kanit Binmas AKP Agus Nurdin, Bhabinkamtibmas Pasir Jaya Aiptu Suryadi, dan Bhabinkamtibmas Gandasari Bripka Nuri Eka.

Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual, yakni Aris Munandar dan M Insan. Keduanya langsung dibawa ke Mako Polsek Jatiuwung untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Rabiin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Polsek Jatiuwung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di wilayahnya. Bersama, kita jaga keamanan dan ketertiban di Jatiuwung,” ungkapnya

Untuk hal seperti ini kami dari Polsek Jatiuwung sangat keras terhadap aduan maupun laporan yang sifatnya mengganggu kamtibmasy di wilayah hukumnya, hal-hal seperti ini pasti kita proses. Ungkap Kompol Rabiin kepada media kejarinfo via telphone.

Red

Pos terkait