Diduga Berkedok Toko Kosmetik Obat Tramadol dan Eximer Dijual Bebas Diwilayah Pasir Jaya Jatiuwung Tangerang

Tangerang-Toko kosmetik di jalan Industri Raya II Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang kerap dijadikan tempat transaksi obat jenis Tramadol dan eximer, banyak sekali para remaja mampir degan singkat untuk mendapatkan obat tersebut.

Dapat diketahui obat eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter, apabila salah dalam mengkonsumsi obat tersebut dapat mempengaruhi bagi kesehatan sebab Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika)

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui juga berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah. Menurut aturan tersebut, menjual obat tramadol dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangkakan dengan pidana.

Saat ditanya seorang warga yang tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan, iya pak saya sering melihat orang berenti di toko itu kebanyakan anak remaja, tapi beli apa nya saya kurang, kalo di lihat kaya kosmetik kayaknya.” Ucapnya kepada kejarinfo.Selasa Pagi 18/2/2025

Sementara penjaga toko kosmetik ketika dikonfirmasi saya hanya jaga, nanti saya hubungin yang punya dulu, saat dimintai keterangan Ambon (nama samaran) betul bang itu toko punya saya sendiri kalo koordinator nya Agam Bewok, emang ada apa bang dan dari mana? Ucapnya via Telphone

Saat dikonfirmasi Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin.,SH mengatakan Pihaknya Siap Mengecek ke Lokasi.” Ucapnya lewat pesan singkat.

Red

 

Pos terkait