Polsek Kota Agung Limpahkan Tersangka Penusuk Adik Ipar ke Kejaksaan

TANGGAMUS – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus melimpahkan Iwan Iskandar (44), tersangka penganiayaan terhadap adik iparnya Awaludin (45) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti sebilah pisau dilaksanakan Kanit Reskrim Polsek Kota Agung Aipda Ahmad Bahri sesui surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-95/N.1.86/Epp.1/I/2019 tanggal 22 Januari 2019.

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH mengungkapkan pelimpahan tersangka diterima jaksa penuntup umum Desti, hari ini Rabu (23/1/19) siang.

Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

AKP Syafri Lubis menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Agung setelah dilaporkan menusuk adik iparnya sendiri menggunakan sebilah pisau. Dimana peristiwa tersebut dilakukan tersangka pada Senin (26/11/18) pukul 20.30 Wib.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada tanggal 4 Desember 2018 saat berada dirumah keluarganya di Kelurahan Kuripan,” jelas AKP Syafri Lubis.

Lanjutnya, penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian kepala sehingga dilakukan perawatan oleh RSUD Batin Mangunang kala itu. Adapun faktor pemicu merupakan permasalahan meja televisi milik tersangka yang digunakan oleh korban, namun ketika tersangka mengambilnya dikamar korban tanpa diketahui korban, menyulut emosi korban dan terjadilah ketersinggungan.

Tersangka dan korban sama-sama tinggal dalam 1 rumah, pada saat kejadian tersebut terjadi keributan sehingga tersangka mengambil pisau di dapur dan menusuk kepala korban,” terangnya.

Untuk mencegah kejadian tersebut terulang dimasyarakat, kesempatan itu Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih menjaga amarah, mengendalikan emosi terkait permasalahan-permasalah yang terjadi dikehidupan sehari. Terlebih dalam keluarga.

Masalah kecil selesaikan dengan kepala dingin, minta bantuan aparat pekon/kelurahan serta bhabinkamtibmas untuk membantu menyelesaikan sehingga,” tandas AKP Syafri Lubis.

Sementara itu, tersangka yang dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan terancam maksimal 5 tahun penjara itu dalam pernyataannya di hadapan Jaksa mengaku khilaf sehingga menusuk adik iparnya.

Ia juga sangat mengenali sebilah senjata tajam bersarung kulit yang digunakannya saat melakukan penganiayaan tersebut.

“Benar pakai pisau itu, saya tusuk karna khilaf bu,” tutur pria yang mengaku berprofesi pengojek itu dihadapan Jaksa Desti. (Haziyar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *