Polres Tangsel Rekontruksi Pembunuhan Berencana Dijalan Raya Puspitek

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP), Sabtu (18/08/2018) sekira pukul 10.00 wib.

Pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A. Alexander Y. H S.I.K., S.H., M.M., M.Si., didampingi Kasat Sabhara AKP II Sutasman, Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria S. ST., Wakapolsek Cisauk IPTU Gatot Santoso, Ka Unit PPA Iptu Sumiran S.H., Kasubag Humas IPTU Sugiyono, Kasiwas IPDA Nurkholik dan Penasehat Hukum Julian Pasau.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Rekonstruksi tersebut diantaranya Autradara/ Pengarah Rekonstruksi IPTU Sumiran S.H., Penyidik BRIPKA Ari Widyanto, Korban diperankan Oleh BRIPDA Riski Widiatmoko dan Pelaku Anak oleh Farhan Fahroji serta Penasihat hukum Julian Pasau S.H.

Kegiatan rekonstruksi teraebut berjumlah 14 (Empat Belas) Adegan, yang terdiri dari TKP 1 di Tanjakan Jembatan Stasiun Rawa Buntu sejumlah 4 (Empat) Adegan, TKP 2 di Jalan Raya Puspitek sejumlah 7 (Tujuh) Adegan, TKP 3 di Kolong Jembatan Stasiun Rawa Buntu sejumlah 3 (Tiga) Adegan.

Di lokasi TKP 2 Jalan Raya Puspitek dalam adegan Kesembilan terlihat Pelaku Anak Farhan Fahrozi alias Dower melemparkan parang kearah korban yang menyebabkan Parang menancap di Pipi bagian Kiri Korban.

Hingga sekira pukul 11.15 wib, kegiatan rekonstruksi tersebut selesai dengan aman dan lancar.

 

>Dedy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *