Penyidikan Kurniawati Jusuf, Polres Metro Tangerang Kota Terkesan Memaksakan

TANGERANG – Kasus sengketa tanah diwilayah desa Tanjung pasir kecamatan Teluknaga kabupaten Tangerang yang dialami Kurniawati Jusuf, karena tanah miliknya telah di klaim seseorang, padahal dirinya cukup memiliki bukti kuat kepemilikan tanah Sertifikat Hak Milik ( SHM) dengan nomor 221 tahun 1997 atas nama Kurniawati Jusuf dengan luas tanah kurang lebih 6000 M2 dan sertifikat nomor 222 tahun 1997 atas nama Kurniawati Jusuf dengan luas 4229 M2 serta Akta Jual Beli (AJB) nomor 481 tahun 2005 yang dimana keduanya diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Tangerang dan akta jual beli (AJB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Martianis,SH yang sudah diakui keabsahannya.

Namun tetapi apadaya seorang yang sedang mencari keadilan malah Dilaporkan kepihak kepolisian oleh Metty Rachmawati dan ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2021 lalu, dengan tuduhan pengrusakan secara bersama-sama dan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 336 Kuhp dan atau Pasal 55 KUHP.

Bacaan Lainnya

Sugeng kuasa hukum Kurniawati Jusuf menyampaikan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian polres metro Tangerang kota tidak beracuan kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai Undang Undang Polri nomor 2 Tahun 2002 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang akan diperiksa penyidikan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Ucapnya

Masih dikatakan Sugeng, pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 16.30 wib, klien kami sedang di BAP dengan kondisi muntah-muntah, sebagaimana tugas tim kuasa hukum memohon kepada penyidik untuk menunda proses pemeriksaan dan bisa mengijinkan Kurniawati Jusuf pulang, dan bisa dilanjut keesokan harinya namun penyidik tidak memberikan izin sampai akhirnya pihak penyidik mendatangkan tim medis untuk memeriksa Kurniawati Jusuf, selaku kuasa hukum tentunya merasa hawatir takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kesehatan klien kami. Ungkap sugeng

Poto Kurniawati Jusuf/Tsk saat tiba di IGD RS EMC Tangerang dikawal ketat Petugas kepolisian

Saat dikonfirmasi media kejarinfo pada pukul 21.30 wib salah satu penyidik yang diketahui bernama EKO Berpangkat AIPDA mengarahkan terkait informasi pemeriksaan Kurniawati Jusuf awak media dapat menghadap langsung ke Kanit, berselang waktu tim medis beserta Kanit Reskrim datang bersamaan dengan keterangan akan memeriksa kondisi kesehatan Kurniawati Jusuf yang sedang dilakukan pemeriksaan, tentunya tanpa ada pendampingan dari kuasa hukum.

10 menit kemudian tim dokter yang telah memeriksa kondisi kesehatan Kurniawati Jusuf enggan
memberikan keterangan kepada kejarinfo, hingga informasi terakhir Kurniawati Jusuf sekira pukul 01.16 wib dilarikan ke IGD Rumah Sakit EMC di Jl. KH Hasyim Ashari No.24, RT.001/RW.007, Buaran Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.

Poto Kurniawati Jusuf/Tsk sedang jalani perawatan di RS EMC Tangerang dan disamping dijaga ketat petugas kepolisian sambil tidurĀ 

Tentunya menyayangkan kinerja penyidik polres Metro Tangerang Kota yang terkesan memaksakan padahal kondisi klien kami jelas jelas dengan keadaan sakit. ditambah fasien dijaga ketat oleh pihak kepolisian layaknya tahanan teroris, padahal klien kami belum berstatus tahanan.

Atas kejadian tersebut kuasa hukum Kurniawati Jusuf I. Enny Sri Handajani, SH MH, DR. Christine Susanti SH MHum, N.Sri Nurhayati SH MH dan Sugeng SH kemudian pada hari jumat 17 Desember 2021 kemarin melaporkan perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan penyidik ini ke Kapolda Metro Jaya Jakarta.

 

Red

Pos terkait