Pelaku Pemecahan Kaca RSUD Cilacap Di Tahan Polres Cilacap

Cilacap ( Kejarinfo) – Pelaku Pemecahan Kaca RSUD Cilacap yang dilakukan oleh keluarga pasien Covid-19 berujung ke ranah hukum.

Perusak fasilitas RSUD Cilacap itu akhirnya dipolisikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Pelaku mengaku kesal dan emosi lantaran keluarganya meninggal dengan diagnosa Covid 19.

JTS (28) warga Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan perusakan fasilitas RSUD Cilacap dengan memecahkan kaca dan membanting meja di salah satu ruangan.

Setelah ditetapkan tersangka, pelaku menyesal dan khilaf.

Berdasarkan keterangan tersangka saat gelar pres rilis di Mapolres Cilacap, JTS mengatakan bahwa pengrusakan fasiliatas RSUD Cilacap spontan dilakukan karena dirinya kesal, setelah ibunya yang didiagnosa Covid masuk ruang isolasi dan tidak bisa dihubungi, hingga akhirnya meninggal dunia.

“Saya tidak terimanya karena tidak ada kabar dari ibu saya, ibu saya diruang isolasi dipegangin hp, saya sudah telepon perawatnya tetapi tidak ada kabar terus, sore sana telepon minta doanya ibu saya kritis, begitu sampai rumah sakit ibu saya sudah tidak ada, saya menyesal, saya khilaf kemarin,” ujar tersangka JTS saat memberikan keterangan dalam pres rilis, Kamis (05/08/2021).

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahwa peristiwa perusakan itu terjadi pada Jumat (25/06/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, di ruang Amarilis lantai dua Gedung Paru RSUD Cilacap.

Namun tersangka baru bisa di proses pada tanggal 21 Juli 2021, sebab tersangka dinyatakan positif Covid dan jalani isolasi mandiri.

tersangka emosi setelah mendapat kabar ibunya meninggal dan tidak bisa masuk ruang isolasi, karena sesuai protokol Covid sehingga tersangka emosi.

Emosi tersangka mereda setelah ditenangkan oleh pihak keluarganya.

“Tersangka merusak kaca dengan menggunakan tangan, dan sempat berdarah dan ditolong ke IGD.

Ini pembelajaran bagi kita semua untuk tidak emosi, semuanya saat ini sedang merasakan prihatin, masih banyak rekan kita yang menbutuhkan dan lebih parah dari kita sendiri, dan yang meninggal tidak hanya ibunya tersangka tetapi banyak yang tidak bisa bertemu dengan jenazah keluarganya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 14 UU No 4 tahum 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan.(Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *