Djoko Sukamtono Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Pemalsuan Surat

TANGERANG – Kejarinfo.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Djoko Sukamtono 4 tahun penjara atas perkara dugaan pemalsuan surat dalam pengurusan sertifikat tanah. Dalam tuntutannya, JPU Syahanara,SH berkesimpulan terdakwa Djoko Sukamtono telah melampirkan surat keterangan palsu ke dalam bukti otentik untuk mengurus peningkatan hak atas tanah yang diakui dibelinya pada tahun 1995.

JPU dalam tuntutannya menyimpulkan bahwa selama dalam proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang menunjukkan bahwa terdakwa Djoko Sukamtono tidak melakukan tindakan yang didakwakan kepadanya. Hal yang memberatkan, menurut JPU. terdakwa telah merugikan Idris (pelapor) dan tidak mengakui perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Sukamtono telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan satu kesatu pasal dua enam enam ayat satu KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya pada sidang Rabu (29/3/2023)

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum baik secara terpisah atau diserahkan ke penasehat hukum untuk melakukan pembelaan.

“Terhadap surat tuntutan ini, kepada terdakwa dan penasehat hukumnya diberikan untuk mengajukan pembelaan bisa sendiri-sendiri maupun diserahkan seluruhnya kepada penasehat hukum. Untuk itu saya beri kesempatan sampai dengan Senin,” kata Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono. (Listen)

Pos terkait