Kejarinfo.com – Adanya pengaduan masyarakat sukamantri kecamatan pasarkemis kepada dinas terkait, yang saat ini sempat menjadi polemik atas terbitnya sertifikat tanah diatas lahan situ cilongok oleh individu, Maka dari itu dinas PUPR Balai besar melakukan penertiban lahan situ cilongok dengan cara menyisir batas batas lahan situ hingga pematokan untuk mengantisipasi penyerobotan dan penyalahgunaan lahan aset milik negara.Selasa 12/2/2019
Kegiatan ini turut hadir aparatur pemerintah yakni kecamatan pasarkemis, Desa sukamantri dan Desa suka asih, hingga beberapa tokoh masyarakat yang benar benar mengetahui batas batas tanah PU tersebut hadir dilokasi.
Kepala dinas PUPR balai besar, Suparno mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengawasan dan pematokan lahan darat, situ-situ, rawa, dan danau milik pemprov Banten yang sudah dilimpahkan secara resmi dari Provinsi Jawa Barat. โKegiatan penertiban dilakukan mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh individu, perusahaan atau kelompok tertentu,โ ucapnya
Berdasarkan data resmi yang ada, Pemprov Banten memiliki 409 bidang tanah, berupa lahan darat atau situ-situ. Gubernur telah memerintahkan untuk segera melakukan pengamanan dan pengawasan dengan cara memberi patok-patok batas.
Ia menjelaskan, langkah penertiban bangunan liar diatas lahan milik negara sangat penting dilakukan. Selain penertiban, juga dilakukan untuk mengembalikan fungsi dari aset-aset tersebut. โKami akan segera tertibkan, karena menganggu dan merusak fungsi lahan, seperti situ yang fungsinya untuk serapan air.”tambahnya
Abah nur salah satu warga sukamantri yang membantu menujukan batas batas tanah PU dirinya menyampaikan saya sangat mendukung sekali apa yang dilakukan oleh dinas PUPR tentang pematokan lokasi tanah milik negara, selain itu masyarakat supaya tahu bahwa mana tanah milik pemerintah dan mana tanah milik pribadi.ujarnya
Sambung Suparno, masyarakat atau perusahaan yang terbukti mendirikan bangunan, gedung atau rumah di atas tanah milik negara secara liar akan diberikan peringatan, agar mengosongkan secepatnya. Jika menolak, maka upaya penertiban dengan melibatkan unsur aparat akan dilakukan. โKalau ada bangunan di atas milik pemprov ternyata orang atau perusahaan itu memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat, maka kami akan libatkan dan berkoordinasi dengan Badan Pertahanan Negara (BPN) setempat.
Menurut dia, mengenai luasan lahan baik darat atau juga situ, rawa, danau milik pemprov Banten, hal tersebut sudah tercatat dalam sistem informasi manajemen daerah (Simda). โKami berpatokan data yang kami terima dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Itu patokan kami, jadi nanti pada saat kami melakukan pengecekan, sumber data dan pengukurannya dari situ.”pungkasnya ( Red/sopiyan )