Kejarinfo.com–apes mungkin ini kata yang pas utuk brigadir ahmad yani, Bagaikan jatuh tertimpa tangga, dimana Polri sebagai penegak hukum yang ikut memberantas keberadaan praktik pungli namun harus dicederai oleh salah seorang oknum Polisi dari Polsek Pasar Kemis yang terkena Operasi Tertangkap Tangan (OTT) melakukan pungli di tempat pelayanan, di jalan dan pemerasan serta markus dalam proses penyidikan tindak pidana di wilayah hukum Polda Banten.
Diketahui, pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 pukul 22.40 Wib. Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggaran anggota Polri yang telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (pasal 480 KUHP) yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, dengan menerima uang hasil pungli sebesar Rp. 40 juta.
Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang hasil Pungli sebesar Rp. 40.000.000,- tersebut disimpan di dalam Kardus di bawah Meja kerja Brigadir Ahmad Yani, SH yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kamis
Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten,
Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)
1 (satu) lembar KTA polri a.n BRIGADIR AHMAD YANI, S.H
( Sopiyan)