Diduga Mobil Penghisap Solar Subsidi Berkeliaran di SPBU Kabupaten Tangerang

TANGERANG,- Mobil Box yang diduga dipergunakan untuk menyedot (menghisap) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mulai marak kembali di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tangerang.

Menurut penelusuran awak media, mobil box yang diduga telah dimodifikasi hingga dapat mengangkut ribuan liter solar keluar masuk di SPBU 34.157..04 yang berada di jalan KH.Syech Nawawi Kp. Bugel Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal itu, Aktivis Propinsi Banten Samsudin meminta kepada pihak Kepolisian agar bertindak tegas kepada oknum yang telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami minta kepada Kapolresta Tangerang untuk melakukan tindakan tegas kepada para mafia yang telah merugikan masyarakat dan negara, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke Kapolda Banten yang akan ditembuskan ke BUMN dan BPH Migas disertai dengan data-data yang dimiliki.” Ujar pria yang akrab di sapa Catrik.

Data-data yang kami miliki berupa beberapa dokumentasi hasil investigasi di beberapa SPBU, serta keterangan dari beberapa Nara Sumber, dengan data-data ini kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas para mafia BBM bersubsidi.sambungnya.

Selain di SPBU 34.157.04 mobil Box yang diduga menggunakan beberapa Nomor Polisi palsu itu keluar masuk di SPBU 34.157.08 yang berada di jalan raya Pemda Tigaraksa Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Terpantau dilokasi, Mobil Box dengan Nopol B 9402 WDA melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU 34.157.04 yang kemudian selanjutnya Mobil Box tersebut melakukan pengisian di SPBU 34.157.08.

Di akhir, Catrik menegaskan, dirinya bersama Aktivis yang lain seperti lsm tamperak akan terus melakukan pantauan di setiap SPBU di Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan tempat para mafia melancarkan aksi illegalnya.

“Para pelaku pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.” tandasnya.

Red

Pos terkait