TAGERANG – PT PERMATA COCO CEMERLANG yang ada di Kampung Blubuk Luwung RT/RW 01/03 Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, berdiri di lahan Zona Hijau, diduga kuat tidak kantongi izin Jumat (12/03/2021).
Diketahui Pabrik yang memproduksi Arang Briket terbuat dari batok kelapa, hasil produksi arang briket yang nantinya akan dipasarkan hingga ke Luar Negeri. Menurut keterangan salah satu karyawan WT ” menyebutkan sebanyak 40 orang yang bekerja sebagai karyawan disini, dengan upah Rp 50.000 sampai 60.000 perhari.
Mamat selaku Mandor diperusahaan pembuat arang Briket menyampaikan kepada awak media beberapa waktu lalu bahwa dirinya tidak tau menahu soal perizinan, ” Saya tidak tau tentang perijinan pabrik ini, karena saya hanya di tugaskan sebagai penanggung jawab karyawan selebihnya itu semua ada di pimpinan jelasnya bos Edi”.ucap mamat.
Saat dikonfirmasi Senin 3 Maret 2021 Edi selalu pemilik perusahaan membenarkan bahwa perusahaan yang dijalankanya sudah berdiri hampir 2 tahun, namun beroperasi sejak Januari 2021, dengan tujuan untuk membantu masyarakat dan membuka lowongan pekerjaan bagi warga setempat.
Camat Kronjo H. Tibi saat dihubungi via watshaap mengatakan dirinya tidak mengetahui tentang Perizinan perusahaan briket yang ada di Desa Blukbuk,” saya tidak tau Pabrik Briket di Desa Blukbuk, silahkan tanya ke Kadesnya “, katanya
Hal senada diucapkan Kepala Desa Blukbuk H. Sanusi saat dihubungi, ” Pabrik Briket yang ada di Kampung Luwung Desa Blukbuk itu saya tidak tau perizinannya, mungkin yang tau mantan Kades dulu, memang saya pernah kesana, yang bekerja sebagian warga setempat “, jelasnya
Ada beberapa Pabrik yang diduga berdiri di Lahan Zona Hijau salah satunya di wilayah Kecamatan Kronjo, namun sangat disayangkan belum ada tindakan tegas dari Pemerintah terutama Dinas terkait, perlu adanya penertiban agar nantinya tidak terjadi opini miring terhadap Pemerintah terutama pemerintah Kabupaten Tangerang. ( Redaksi )