Berawal penerbitan 3 (tiga) akte hibah atas nama Tatang, kinung dan adi, pertanggal 08 januari 2018 yang selanjutnya di sahkan dan di apsahkan oleh kepala desa pasanggrahan dan kecamatan solear.
PPATs menuai sorotan publik pasalnya terdapat beberapa kejanggalan di antaranya adalah perbedaan tataletak yang di mana berdasarkan yang tertuang di ke 3 akte hibah dengan kutipan leter c no 2/5 atas nama tanggal bin mulud sppt.pbb.004.0280.0 atas nama tanggal bin mulud dan surat keterangan tanah dari kepala desa pasanggrahan no 593/.ds.pag/2018 tersebut di dapati ketidak samaan dengan apa yang tertera dengan sppt.pbb yang sebenarnya hasil penelusuran awak media di dapati adanya ketidak samaan antara sppt atas nama tanggal bin mulud, dengan akte hibah dari almarhum tanggal bin mulud yang selanjutnya almarhum tanggal bin mulud mengkhibahkan kepada ke 3 ahliwaris nya atas nama tatang, kinung dan adi di jelaskan dalam ke 3 akte hibah dengan kutipan leter c no 2/5 sppt.pbb no 004.0280.0 lokasi objek tanah tersebut berada di kp.bojong rt 001/006.Desa pasanggrahan.kecamatan solear.kabupaten tangerang -banten.
Sedangkan sppt.pbb.yang sebenar nya atas nama tanggal bin mulud berdasarkan sppt.pbb dengan no 004.0280.0 itu berada di kp.cipinang Rt 002/005 desa pasanggrahan.kec.solear kab.tangerang.
Terdapat lokasi berada di objek yang tertera di ke 3 akte hibah tersebut di ketahui adalah milik almarhum sanah yang berada di block 006 hal tersebut berdasarkan sppt.pbb nop 36.19.012.005.006.0405.0 yang di mana di situ jelas tertulis bahwa lokasi objek tanah yang berada di ke tiga akte hibah yang di terbitkan oleh kepala desa pasanggrahan dan selanjut nya di sah kan oleh kecamatan selaku ppat.s itu adalah bukan atas nama kepemilikan tanah dari almarhum tanggal bin mulud melain kan merupakan kepemilikan dari alm.sanah ketika awak media coba meminta klarifikasi atas pemberitaan yang sebelum nya telah di terbit kan melalui via whatsap.
senin 21/04/21
baik pihak kecamatan solear,mau pun kepala desa pasanggrahan enggan memberikan penjelasan dan terkesan tutup mulut kuat dugaan terjadi sebuah konsfirasi jahat untuk menguasai hak milik alm.keluarga sanah yang di lakukan oleh kepala desa dan ahliwaris dari alm.tanggal bin mulud.
Tentu nya dalam hal ini di duga kuat kepala desa pasanggrahan telah melakukan upaya memalsukan dokumen /pemalsuan surat,yang di mana di sebut kan dalam pasal 263 KUHP”barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang atau yang di pruntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai dan menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu,di ancam dan pemakaian tersebut dapat menimbul kan kerugian,karena pemalsuan.
Dalam persoalan ini tentunya perlu ada tindakan tegas baik dari jajaran pemerintaha kab.tangerang khusus nya bupati kab.tangerang zaki iskandar untuk memanggil dan memberikan sanksi apa bila terbukti,dan hal ini pun perlu tindakan kongkrit dari institusi penegak hukum mulai dari kepolisian mau pun kejaksaan agar segera memanggil kepala desa pasanggrahan dalam hal ini bertindak sebagai pejabat yang menerbitkan ke 3 akte hibah ini.
Nurdin