Tangerang – Persoalan kepemilikan sebidang tanah antara saudara Tatang dan Jakariya di mana kedua belah pihak mengakui bahwa sebidang tanah di Kampung Bojong Rt 001/006 Desa Pasanggrahan kec.solear Kab.Tangerang tidak pernah diperjual belikan. Kamis 25/2/2021
Berangkat dari hal tersebut pihak Jakaria merupakan anak dari almarhum sanah/sanok mencoba mempertanyakan kepada pihak desa pasanggrahan mulai dari C desa no persil serta dokumen dokumen pendukung lain nya karna jakariya menyakini bahwa baik almarhum ibu dan ayah nya serta anak anak dari jakariya tidak pernah merasa memperjual belikan tanah tersebut.
Namun sangat di sayangkan sosok kepala desa pasanggrahan MADRAIS.SE yang beberapa kali di temui sangat tidak koopratif terkesan menutup nutupi baik dalam berbicara ataupun dalam memberikan data data pendukung yang di minta oleh pihak jakariya selaku ahliwaris dari Sanah/sanok
Berdasarkan pengakuan dari pihak jakariya meyakini bahwa sebidang tanah yang berada di kp.bojong Desa pasanggrahan merupakan block 06 yang merupakan hak milik orang tua nya,tentunya hal tersebut di kuatkan dengan adanya surat Tembusan dari BAPEDA Yang mana menyatakan bahwa kp.bojong tersebut adalah benar merupakan block 06
Namun hal tersebut di tampik oleh kepala desa yang mana beliau meyakini bahwa kp bojong tersebut merupakan block 04 sesuai dengan adanya penerbitan 3 akte hibah atas nama tatang sumarna,kinung,adih.
Namun ketika pihak jakariya berusaha meminta klarifikasi terkait ke absahan dari ke 3 akte hibah tersebut baik pihak tatang cs beserta kepala desa pasanggrahan tidak dapat menjelaskan asal muasal terbitnya ke 3 akte hibah tersebut,
berbagai upaya mediasi telah coba di tempuh termasuk dengan ada surat undangan yang di keluarkan oleh pihka kecamatan solear dalam hal ini bertindak sebagai pasilitator kamis 25/02
Namun lagi lagi baik pihak kepala desa, tatang sumarna,kinung,dan adih tidak hadir dalam mediasi tanpa alasan yang jelas tentunya sikap tidak koopratif kepala desa menguat kan dugaan bagi keluarga besar jakariya bahwa Madrais.SE turut terlibat dalam persengkongkolan dengan pihak tatang sumarna untuk menguasai sebidang tanah.
Ma’rup selaku anak sulung dari bapak jakariya merasa sangat kecewa dengan sikap tidak koopratif kepala desa pasanggrahan dan dirinya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,”saya sangat kecewa dalam hal ini atas ketidak patutan sikap yang di tunjukan oleh kepemimpinan kepala desa pasanggrahan, dan kuat dugaan bahwa ada main belaka antara kepala desa dengan pihak tatang cs, begitu banyak kejanggalan yang terjadi, untuk itu saya akan melaporkan Baik tatang Cs maupun MADRAIS.SE selaku kepala desa pesanggrahan ke satuan unit harda polda banten dalam waktu dekat ini.tuturnya
Perlu keterbukaan dan tindakan tidak memihak bagi seorang kepala desa dalam menangani setiap persoalan yang pada masyarakat nya,
Berdasakan ketidak patutan sikap kepala desa pasanggrahan ini diharap kan ada tindakn tegas yang di ambil oleh jajaran pemerintahan kab tanggerang khusunya pemerintahan desa (PEMDES) bahkan mungkin Bupati Tangerang ,agar dapat memberikan sangsi tegas terhadap oknum kepala desa tersebut agar tidak menjadi sebuah preseden buruk di kemudian hari dalam tatanan kepemerintahan di tingkat desa.
(Nurdin)