Kejarinfo.com – Pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di duga menjadi lahan empuk para pelaku pungli, pasalnya kepengurusan sertifikat tersebut secara gelobal sehingga riskan akan tindakan pungutan liar.
Disisi lain Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjamin program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bebas pungutan liar (Pungli).
Apa yang selalu digembor-gemborkan dan dijamin oleh BPN bahkan telah disosialisasikan sebelum pelaksanaan, bahwa dalam program PTSL sudah didanai oleh pemerintah pusat (APBN), maka pemohon atau penerima manfaat bebas biaya sesuai SK 3 Mentri.
Bahkan sekup BPN Tangerang Selatan saat ini telah menjadi Zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), dicanangkan BPN kota Tangerang Selatan yang telah dilaksanakan resmi hari (jum’at 1/2) kemarin, pancangan tersebut juga merupakan yang pertama kali di Provinsi Banten.
Lain hal yang terjadi di Kelurahan Pondok Cabe Udik Tangerang Selatan di duga telah terjadi pungutan biaya Surat Akta Tanah (PTSL) oleh salah satu Staff Kelurahan sekaligus sebagai Ketua Pokmas Kelurahan Pondok Cabe Udik Tangerang selatan, pungutan tersebut di patok dengan jumlah nominal sebesar Rp.2.000.000/ bidang atau /sertifikatnya, dengan dalih “UANG Ucapan TERIMA KASIH”,
Dengan adanya bukti dari warga Kelurahan Pondok Cabe Udik yang mengurus sertifikat dengan program PTSL yang telah dibagikan secara gratis dan oknum Pokmas berinisial (MDR/red) meminta sejumlah uang hasil sumbangan pemberian sertifikat dengan bahasa “Ucapan Terima Kasih”.
(MDR/red) Mengungkapkan bahwa “pungutan itu sudah biasa dan sudah lama tahun kemarin juga sama kita mungut segitu juga, kalau enggak dari mana kita bisa kondisikan kawan-kawan dan buat ngopi-ngopi ucap nya ketika di wawancarai oleh awak media yang menemuinya belum lama ini di BPN tangsel
Masih menurut (Mdr/red) “kalau tidak memungut bagaimana kita bisa operasional, dan ketika disinggung apa lurah tau dengan adanya pungutan tersebut, midar mengatakan pasti sudah tau karna lurah pun tidak akan bisa kerja kalau tidak ada operasional nya namun demikian lurah tidak menghimbau pungutan tersebut dan dana itu hanya uang lelah aja” ungkap nya lagi
Ia meminta memberikan jangka waktu kepada wartawan yang datang sekitar 3 hari untuk dana yang masuk dikelurahan. Wartawan datang diberi nominal harga ongkos jalan sebesar 300rb – 500rb rupiah dengan hitungan per satu wartawan sekitar 100rb rupiah untuk “Biaya Ongkos, Bukan untuk Menyogok ya”
Bahkan menurut (Mdr/red) bahwa semua sudah di kordinasikan olehnya dan oleh seluruh pokmas pokmas yang mengikuti program PTSL di Tangsel, tidak hanya dinas terkait bahkan kordinasi sampai ke Atas,ucap nya Mdr/red dengan gamblang kepada awak media.
Di sisilain Warga yang berinisial (L/red) bahwasannya saat mengurus sertifikat pada hari Jum’at 31/01/2019 karna mengurus sertifikat akta tanah (PTSL) ia mendatangi kelurahan dan dimintai uang, dan pengurusan di suruh ke BPN untuk pengambilan tahap ke 32 di BPN, yang (01/02/2019) untuk periode 2019, kepengurusan mengenai pembagian Sertifikat Tanah, Kota Tangerang Selatan.
Presiden Republik Indonesia ir.H.Joko Widodo dengan terapan pemerintah mewajibkan biaya yang di keluarkan pemohon PTSL hanya 150 ribu rupiah jika mengurus surat tersebut sesuai dengan keputusan SK 3 Mentri. Namun kenyataan di lapangan pemohon di mintai dan dipungut biaya sebesar Rp. Rp.2.000.000, ( Dua Juta Rupiah )
Dalam waktu dekat awak media berencana akan mendatangi Kelurahan Pondok Cabe Udik untuk menemui Lurah meminta keterangan Lurah Pondok Cabe Udik terkait dugaan Pungli berjamaah yang di lakukan oknum Staff sekaligus Pokmas PTSL di wilayah Kelurahan tersebut. (Red)