Halsel – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Di Desak Audit ADD Dan DD Desa Tawabi Kecamatan Kayoa Tahun Anggaran 2021
Alokasi Dana Desa Tawabi kecamatam Kayoa Tahun anggaran 2021,dalam tahapan pencairan 60 % diduga kuat Bermasalah,karena tidak ada progres pekerjan fisik maupun Non Fisik yang dilakukan oleh Kepla Desa Tawabi Ridwan Hi Nen,tahapan penciran anggran 60% selesai dan sekarang pencairan tahap 40% akan tetapi tidak ada progers pembangunan fisik maupun Non Fisik di Desa Tawabi Demikian dikatakan oleh wakil ketua bidang Kaderisasi dan Idologi DPD Gerakan Pemuda Marhainis (DPD-GPM) Malut Sudarso Manan
Sudarso menjelaskan,Kepada media kejarinfo com lewat via telfon washap seluler bahwa dugaan praktek tindak pidana korupsi ADD-DD desa tawabi Kecamatan kayoa tahun anggaran 2017-2020, yang telah diaudit oleh Inspektorat, namun sepertinya tidak ada temuan, karena hingga sekarang tidak ada proses penyelesayan secara hukum, ungkap Sudarso. “ADD dan DD Desa Tawabi sejak tahun 2017 jumlahnya berkisar satu miliyar rupiah, ujar Sudarso.
Tahun anggaran 2017 ADD-DD senilai 1 miliar hanya digunakan pekerjaan fisik jalan setapak berukuran panjang 250 meter serta lebar 3 meter dengan menghabiskan dana kurang lebih Rp.400.000.000 dan penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dan APBDes. Sisa dana Rp.600.000.000 tidak ada kejelasan, kata Sudarso.
Lanjut Sudarso, tahun anggaran 2018 dibangun gedung pertemuan dan pagar kebun desa yang juga diduga bermasalah, seperti pebuatan pagar kebun tersebut sesuai hasil musyawarah menggunakan kayu kelas 2A, ternyata digunakan kayu bulat biasa (kayu hutan).
Demikian pula pekerjaan gedung pertemuan dengan anggaran Rp.210.470.000 itu juga bermasalah dalam penggunaan anggarannya.
Pengelolaan anggaran tahun 2019 oleh Kades adalah pembuatan pagar desa (beton) ukuran 250 meter dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp.600.000.000,padahal pagar pagar beton tersebut diduga dibangun tidak menggunakan Konstruksi besi
Pekerjaan proyek ini diduga kuat bermasalah, karena pekerjaannya dilanjutkan tahun berikutnya dengan tambahan anggaran senilai Rp.200.000.000, yaitu anggaran tahun 2020, jelas Sudarso.
Selanjutnya kata Sudarso, ADD-DD tahun anggaran 2020, diduga kuat kades menggelapkan tujangan anggota BPD dan RT bulan Desember 2020.
Selain itu pula Kades melakukan pungutan liar (pungli) kepada 92 KK (eks pengungsi) sebesar Rp.50.000/KK dengan alasan biaya pengurusan bantuan pengungsi, paparnya.
Atas nama lembaga, DPD GPM Malut mendesak Inspektorat Halsel sebagai lembaga audit internal pemerintah daerah, harusnya transparan menyampaikan hasil audit, karena selama ini inspektorat melakukan audit dengan temuan ratusan juta rupiah terkait penggunan ADD dan DD, tapi tidak ada progres penyelesayan secara hukum dan bahkan inspektorat terkesan mengabaikan, tegas Sudarso .(wr)