HALSEL- Kejarinfo.com- Stetmen Tiga pimpinan tertinggi daerah prihal pengangkatan Pj. Kades Tawabi kecematan kepulauan joronga kabupaten Halmahera selatan maluku utara kembali menuai kontroversi, pasalnya sekdes yang bukan dari unsur PNS ditunjuk untuk menjadi Pj Kades Tawabi berdasarkan SK Bupati No. 340 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pj Kades Tawabi, hal ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 47 Ayat (1) UU N0. 6 Tahun 2014 Jo Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014.
Dengan begitu menurut Akademisi STAI Alkhairat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd SK Bupati tersebut cacat dan tidak beralasan hukum.
Disisi yang lain Kadis DPMD Faris Hi Madan, menuturkan keterbatasan PNS menjadi indikator utama.
“Kurangnya SDM di kantor camat Joronga yang hanya memiliki 2 PNS yakni Sekcam merengkap Plt. Camat dan satunya Staf, sehinga tidak mungkin Staf tersebut diangkat Pj. Karna pelayanan ditingkat kecamatan akan tergangu.
Menurut Faris Melihat pengalaman di tahun sebelumnya Pjs yang dari PNS Ibu Kota, mendapat keluhan dari masyarakat, atas jarangnya berada di tempat tugas, saya pikir meskipun UU tak mengiyakan tapi ada hal yang harus menjadi pertimbangan diluar konteks Perundang-undangan yakni soal SDM PNS yang terbatas”. Jelasnya faris alias hamlek .
Sementara menurut Kabag Hukum Sekda Rusdi Hasan, kebijakan ini sudah memenuhi syarat Konstitusional.
“aspek fundamental dari kebijakan kepala daerah adalah kepentingan masyarakat yang dalam hal ini kepentingan masyarakat Tawabi yang harus memperoleh palayanan secara efektif dan efesien terang kabag hukum sekda.Rusdi.
Peryataan Kadis DPMD dan Kabag Hukum Sekda yang beredar di media yang ditanggapi oleh Akademisi STIA Alkhairat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd .melalui via cahat washap , menurutnya “keterangan 3 pentinggi Pemda Halsel tersebut mengada-gada, hal ini bukannya menertibkan SK dari PNS dari Ibu Kota yang mangkir dari tugasnya sebagai Pj Kades mala berdali keterbatasan SDM ini kan lucu, dan aneh bin ajaib.
Kemudian syarat konstitusional terpenuhi, hemat saya ini pernyataan yang perlu dikonstruksi kembali, oleh karna segala tindak Pemerintah senang atau tidak, tindakan tersebut harus beralasan menurut hukum, bukan malah menabrak UU dan Peraturan Pemerintah Republik indonesia ,lalu mencari dalil pembenaran. sebagai akademisi saya meminta kepada Bupati Kabupaten Halmahera Selatan untuk meninjau ulang SK Tersebut”.tegas M. Kasim
sekedar diketahui babwa alasan kadis DPMD tidak akurat bahwa halsel kekurangan SDM sementara di kecematan kepualuan joronga masi banyak pegawai, apa dia dari guru PNS kan bole dari pada mengangkat pjs yang bukan dari pegawai negeri sipil hanya membuat melanggar UUD hukum Yang berlaku, jadi alasan tiga petinggi daerah keliru seharusnya harus mengambil sikap langakah untuk menggatikan pjs non PNS ke pjs PNS itu baru diangkat jempol. Pungkasnya (wr)