Kota Serang-Proyek Turap di kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka Kota Serang patut dipertanyakan, pasalnya proyek tersebut tidak terdapat Papan Informasi Proyek (PIP), hal ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat dan kontrol sosial.
Dalam pantauan media Kejarinfo di lokasi pada rabu 17 Desember 2024 terdapat beberapa kejanggalan mulai dari pemasangan pondasi yang tergenang air hingga bahan material yang digunakan diduga tidak sesuai standar satuan harga (SSH).
Semestinya untuk menjaga mutu dan kualitas pembangunan turap, pelaksana proyek harus mengeringkan air terlebih dahulu agar antara batu dan semen dapat melekat dengan baik, belum ditambah para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) jelas ini rentan kecelakaan kerja.
Saat di konfirmasi salah satu pekerja proyek yang tidak mau disebutkan namanya ia mengatakan, saya hanya bekerja jadi tidak tahu apa-apa, proyek ini sudah berjalan selama 4 hari.” Imbuhnya
Ditempat yang sama Eweng selaku pengawas lapangan ( waspang )menjelaskan, coba hubungi kang Hariri, dia yang tahu semuanya tentang proyek Turap ini, saya cuma nongkrong aja, coba akang hubungin saja kang Hariri, sebab dia yang lebih tahu”.ungkapnya
Sementara itu Hariri saat di hubungi wartawan media kejarinfo hanya menjawab dengan singkat “Iya saya tahu, itu proyek hasil dari swadaya warga juga, nanti kita ketemu dilapangan saja kang.
Perlu diketahui jika proyek tersebut bersumber dari anggaran pemerintah baik APBN maupun APBD wajib memasang papan informasi proyek (PIP) sebagaimana tertuang dalam undang-undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika hal itu tidak dilakukan pihak kontraktor, kami menduga ada unsur KKN.
Dri/Tis