Serang – Poyek betonisasi di jalan kampung Kambangan RT,03/01 Desa Ciwarna Kecamatan Mancak Kabupaten Serang menuai sorotan, pasalnya proyek betonisasi tidak terpasang Papan Informasi Publik sebagaimana telah diatur dalam undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik.
Dari hasil pantauan Media Kejarinfo.com di lokasi proyek melihat banyak menemukan kejanggalan adanya penggunaan plastik cor bekas dan papan begisting terlihat sudah rapuh yang lebih parahnya di area pelebaran jalan di urug tanah merah yang diduga tidak di uji sandcone.
Jalan betonisasi setebal 15 cm dan lebar bervariasi mulai 380 cm-390 cm, jelas pengerjaan proyek betonisasi ini diduga telah di markup untuk mencari keuntungan yang besar.
Menurut keterangan salah satu warga bahwa pekerjaan ini sudah berjalan satu minggu dan untuk papan informasi saya tidak tahu, warga mengatakan pekerjanya orang luar semua, orang sini saya rasa tidak ada coba saja tanya pak lurah dayat mungkin dia lebih tahu kang.”ucapnya . Minggu 22/12/2024
Saat dihubungi via watshaap, Dayat selaku kepala desa Ciwarna menjelaskan bahwa proyek betonisasi itu dari DPUPR kabupaten Serang.”tulisnya lewat pesan singkat
Sementara itu Kepala Bidang Dinas Binamarga Kabupaten Serang Sihabudin saat dikonfirmasi lewat telp seluler tidak merespon, sehingga berita ini di terbitkan.
(Bad/Tis)