Abaikan Kualitas dan Undang Undang KIP Proyek Paving Block Di Taman Walet Pasarkemis Diduga Ada Unsur KKN

Kejarinfo – Proyek Paving Block di Perumahan Taman Walet RT 06 RW 09 kelurahan Sindangsari kecamatan Pasar Kemis kabupaten Tangerang menuai sorotan, pasalnya pengerjaan Paving Blok dengan Lebar kurang lebih 5 M² tidak memasang papan informasi.

Padahal sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang menerangkan, Lokasi, Volume, Sumber Dana, Biaya, dan Pelaksana.”25/11/2024

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, pemasangan paving block di perumahan Taman Walet terkesan mengabaikan Mutu dan kualitas, seperti tidak melakukan proses pemadatan dengan menggunakan alat Babywoles yang pungsinya untuk memadati permukaan jalan dengan menggunakan hamparan agregat, agar pada saat pemasangan paving block terlihat merata.

Salah satu pekerja saat di konfirmasi tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan setiap mengerjakan ga pernah pasang papan proyek pak dan saya kurang tau disini saya hanya kerja.”ucapnya

Sementara itu Camat Pasarkemis, H.Nurhanudin, S.IP.M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ia mengatakan nanti di cek ke staff.”imbuhnya

Kahfi selaku aktifis LSM LPRI menyayangkan adanya pengerjaan proyek Paving Block di perumahan Taman Walet RT 06 RW 09 kelurahan Sindangsari kecamatan kecamatan Pasarkemis terkesan melanggar aturan. Padahal sudah jelas undang undang nomor 14 Tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Seharusnya sebagai pelaksana wajib mentaati peraturan tersebut bukan malah mengabaikan nya, kami menduga demi mementingkan keuntungan yang lebih besar proyek paving block di perumahan Taman Walet sengaja di konsep kkn. Maka tidak heran jika pembanguna sekarang tidak memakan waktu lama langsung rusak seperti proyek tidak berkualitas, kami meminta kepada instansi terkait seperti inspektorat Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar mengawasi pelaksanaan proyek yang diduga menyimpang dari aturan.”Tandasnya

Red

Pos terkait