TANGGAMUS – Dua kasus yang telah menjeratnya masuk penjara tidak membuat insyaf Yopi Merdiansyah (31) warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Tanggamus itu.
Buktinya, saat diamankan tim gabungan Polres Tanggamus dari tangan pria pengangguran ditemukan belasan plastik Narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH., mengungkapkan tersangka Yopi Mardiansyah ditangkap tim gabungan Satresnarkoba bersama Tekab 308 Polres Tanggamus pada Jumat (18/1/19) siang.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Way Jelay Kelurahan Baros Kota Agung,” ungkap Iptu Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Ipda Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.Si, Kamis (22/1/19) sore.
Lanjut Iptu Anton Saputra, dari resedivis kasus Narkoba tahun 2015, turut diamankan 16 klip plastik berisi sabu seberat 3 gram, 1 klip bekas pakai, 3 plastik kosong dari rumahnya, selain itu 1 dompet, 2 handphone, 2 potongan cottonbud yang disimpan dalam sakunya dan uang tunai Rp. 200 ribu.
“Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti Narkoba tersebut milik adik kandungnya berinisial YA yang akan dijual kembali kepada pemesannya perpaket seharga Rp. 100 ribu, Rp. 150 ribu dan Rp. 200 ribu,” terang Iptu Anton Saputra.
Iptu Anton menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka tersebut, ulah tersangka menyalahgunakan Narkoba itu dapat dikategorikan selaku pengedar dikuatkan dengan banyaknya barang bukti sabu siap edar. “Tersangka bisa disebut pengedar barang haram Narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Atas pengungkapan tersebut, otomatis Polres Tanggamus berhasil menyelamatkan 15 genersi bangsa sebab berdasarkan estimasi pemakaian 1 gram sabu dapat membuat teler 5 sampai 6 orang.
“Dengan ditangkapkan tersangka, 15 orang anak bangsa dapat terselamatkan dari bahaya Narkoba,” kata Iptu Anton Saputra.
Saat ini tersangka Yopi Merdiansyah berikut barang bukti diamankan di Sel Tahanan Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara adik tersangka dalam pencarian dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Tersangka Yopi Merdiansyah dalam pengakuannya tidak menampik apa yang disampaikan Kasat, ia mengaku 16 klip plastik klip berisi sabu merupakan milik adiknya yang dititipkan kepadanya untuk dijual.
“Yang 16 klip itu barang titipan adik saya, namun untuk barang lainnya itu milik saya termasuk uang Rp. 100,-,” kata tersangka.
Ia juga mengaku bahwa telah menjalani hukuman penjara tahun 2015 dalam kasus Narkoba. “Dua kali ditangkap, dulu Tahun 2015 dalam kasus Narkoba,” ucapnya.
Untuk kasus terkahir ini yang mejeratnya, tersangka mengatakan bahwa telah menyesali perbuatannya itu dan berniat insyaf. “Nyesel, janji insyaf kasihan orang tua saya,” tutupnya. (hasbuna)