Polres Tanggamus Gandeng Polsek Labuan Bekuk RS Pelaku Curas

Kejarinfo.com – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Bekerja Sama dengan Polsek Labuan Padeglang Banten guna menangkap Seorang Tersangka curanmor yang disertai kekeraaan.

Tersangka bernama Retno Sutrisno (21), pengangguran warga Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus ditangkap di Desa Cidadas Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam tempo sepekan melakukan aksi kejahatannya terhadap korbannya yang bernama Nurhapita (20).

Setelah melakukan kejahatan kepada korban yang beralamat di Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang pada Kamis (7/3/19), tersangka melarikan diri ke Pandeglang Banten.

“Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (14/3/19) pukul 22.00 Wib oleh anggota Reskrim Polsek Kota Agung dibackup oleh Polsek Labuan Pandeglang Banten saat berada di rumah neneknya di Padeglang,” terangnya AKP Syafri Lubis didampingi Kanit Reskrimnya Bripka Ahmad Bahri sesampainya tersangka di Polsek Kota Agung, Kamis (14/3/19) malam.

AKP Syafri Lubis menjelaskan, kronologis kejadian, Kamis (7/3/19) sekitar pukul 01.00 Wib ketika korban sedang tidur dikamarnya bersama anak balitanya. Dimana saat itu suami korban sedang tidak ada di rumah yang sedang melaut, tersangka masuk melalui jendela dan berusaha mengambil barang berharga yang diletakan di kamar yang ditempati anak angkat korban.

Lalu mendengar suara pintu lemari berbunyi, korban seketika terbangun menjerit namun tersangka mengancam korban menggunakan pisau stanlis yang dibawanya, bahkan tersangka mencekik leher korban dan menginjak perut korban. Tak hanya itu, tersangka juga melukai korban mengenai perut korban.

Untuk mengelabui tersangka, korban bahkan berpura-pura pingsan sehingga tersangka kabur melalui pintu belakang tanpa membawa barang korban sama sekali, Kemudian mengetahui tersangka kabur barulah korban meminta pertolongan kepada warga setempat.

“Akibatnya perbuatany korban terkena goresan pisau dibagian perut dan pinggang, atas kejadian ini korban mengalami trauma.

Atas perbuatannya tersebut maka tersangka ditahan oleh Polsek Kota Agung guna untuk diproses penyidikan lebih lanjut, terhadap barang bukti yang dibuang oleh tersangka disekitar rumah korban masih dalam pencarian polisi.

“Atas segala perbuatannya, tersangka maka dijerat 53 KUHP subsider pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga,” pungkasnya.

Tersangka menjelasakan pengakuannya menuturkan bahwa perbuatan tersebut dilakukannya karena tidak memiliki uang dan mengetahui keberadaan suami korban tidak berada dirumah nya Sehingga saya berbekal pisau stenlis dia merusak jendela korban dan masuk ke kamar yang ditempati anak angkat korban.

Namun setelah saya membuka lemari korban menggunakan anak kunci yang tergantung tiba-tiba korban bangun memergokinya sehingga dia mengancam menggunakan pisau yang dibawanya terus saya mencekik dan menendang bagian perut korban.

“Niat saya hanya mengambil barang atau uangnya korban, namun korban sempat terbangun sehingga saya aniaya korban Setelah saya kira dia pingsan baru saya kabur,” ucap pria bertato di tangan kanan dan kirinya itu.

Sementara, korban yang mengetahui tersangka telah tertangkap, korban Nurhapita didampingi suaminya Adin datang langsung ke Polsek Kota Agung dan menceritakan kejadian yang menimpanya.Dimana berawal mendengar suara aneh di kamar anak angkat korban hingga lehernya dicekik, ditendang dan bahkan diancam pisau dibagian perut dan pinggang hingga tergores pisau.

“Saya ditusuk diperut, dicekik dan ditendang sampe saya keluar air kencing.Namun karena saya berpura-pura pingsan dan dia kabur,terangnya.

Kesempatan itu, Adin selaku suami korban mengaku berterima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku.ujarnya

( Hasbuna )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *