Labuha – Kajari Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menjelaskan Penyidik Tipikor Kejari Halmahera Selatan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) tindak Pidana Korupsi Puskesmas Gandasuli kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Halmahera Selatan. Senin 30/8/2021
Seperti yang diketahui Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang baru saja selesai melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli pada tahun 2019 hingga mengakibatkan kerugiaan negara sebesar Rp. 338.737.214,00 berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang dikawal tim intelijen kejari Halsel telah menyerahkan tersangka YS ke Lapas Kelas III Labuha, Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menjekaskan demi kepentingan persidangan tersangka Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Gandasuli, YS akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas III Labuha dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.”ungkapnya
Wr