Tangerang, Kejarinfo.com – Warga Bumi Indah Tahap 1, adakan aksi demo dikantor PT Artha Buana Sakti. Menuntut haknya sebagai konsumen yakni Sertifikat rumah yang sudah dibeli serta dilunasi 20 tahun yang lalu, tapi hingga saat ini belum terima sertivikat, hingga kemarahan warga memuncak, pasalnya banyak warga hanya dijanjikan kepengurusan sertifikat itu olehย PT. Artha Buana Sakti sebagai pengelola properti. Rabu 20/02/2019.
Muspika yang hadir diacara orasi damai tersebut diantaranya Danramil Pasar Kemis Kapten CPM Djalaludin Putra, Kapolsek Pasar Kemis Kompol Uchu Saefullah. Camat Pasar Kemis Tisna Hambali,ย Lurah Kutajaya Plt H. Murtas. Kasie Trantib Pasar Kemis Rusdi Efendy. serta seluruh warga Bumi Indah Tahap 1 hadir dalam aksi demo tersebut.
Orasi yang dimulai dari pukul 07.00 pagi diawali dari perumahan Tahap 1 bumi Indah hingga bergeser kedepan Kantor Artha Buana Sakti dengan pengawalan yang diawasi oleh para Muspika, ketika memasuki kantor ABS, dan hanya perwakilan beberapa warga yang diperbolehkan masuk untuk mediasai denang pihak arta buana sakti
Warga berharap adanya solusi terbaik dari adanya orasi ini, mengingat warga sudah lama menunggu keberadaan sertifikat yang belum diterima, padahal sudah dilunasi angsurannya 20 tahun lamanya, hingga kepercayaan warga Bumi Indah sudah tidak percaya lagi dengan Management PT. Artha Buana Sakti.
merasa diombang ambing, dengan janji manis tentang keberadaan Sertifikat yang sudah dilunasinya dari PT. Artha Buana Sakti yang dinilai selalu memberikan angin sorga kepada warga, hingga keberadaan sertifikat yang menjadi haknya hingga kini belum diterimanya.
Bila masalah tuntutan ini tidak bisa direalisasikan maka warga berencana akan menutup dan mengunci/gembok kantor Kantor PT. Artha Buana Sakti, dan warga berencana akan menggelar demo yang lebih besar lagi baik warga tahap 1 hingga tahap 5.
Dikatakan warga masalah ini adalah pembohongan publik, dimana haknya dirampas dengan di iming iming janji, dimana warga Bumi Indah Tahap 1, dengan susah payah melunasi rumah angsuran yang didiaminya itu.
Dikatakan juga cara seperti ini diduga adalah penjualan rumah bodong, kalau memang tidak melakukan management yg baik seperti mengeluar sertivikat bagi yang sudah melunasinya maka rencana meutup kantor PT. Artha Buana Sakti akan ditutup oleh warga.
Tomssu Manurung warga Tahap 1. Jln anggrek 2 R 3, mengatakan ia sdh capai mengurus sertifikatnya dan sudah lunas tahun 2015. Dan ia minta agar sertifikat nya segera dilunasi dan BPTHB dan tidak ada kepastiannya.
Vina sdh membayar 20 juta utk melunasi untuk pembuatan sertiikat dan perpanjang SGHB Diterima oleh Ys staf Atha Buana Indah.
Sementar kapolsek Pasar Kemis, Kompol Uchu Saefullah, mengatakan bahwa penyampaian Aspirasi ini diatur oleh undang undang dimana ini ada aturannya. Ada bahasa bahasa yang tidak diinginkan mohon kepada masyarakat yang berorasi akan paham dengan tata tertib jalannya orasi ini karena perwakilanya belum selesai negoisasi perwakilan dengan pihak management PT Artha Buana Indah.
Jadi jangan membuat aturan sendiri dan harus menunggu hasil dan tidak ada penekanan penekanan, saya minta warga harap tenang,ungkapnya
Ketua RW 06. Tahap 1. Memnita semua peserta aksi ini harap tenang karena ini sedang bernegoisasi dengan pihak arta buana sakti agar bisa terealisasi.
“Menutut keterangan dari ABS sertivikat induk sedag dalam keadaan blokir dikejaksaan..harsnya pihak pengembang harus bisa bertanggung jwab atas sertifikat tsb.masalah ini sudah cukup lama ditunda dan berlarut larut
Wahyu affandi. Ketua RW 05. Permasalhannya hak warga dinilai masih belum bisa diselesaikan dan kami sudah adakan mediasi degan pihak ABS,Mksudnya agar bisa segera untuk diterbitkan agar tidak ada ketergantungan dan intinya agar cepat selesai.
Dimana pertemuan warga dengan pihak ABS akan segera dipertemukan dengan pihak kejakasaan agung, dengan alasan pihak ABS. ( Sopiyan )