Pasarkemis – Wahana komedi putar yang berlokasi di depan kantor kawasan PDP Pasarkemis desa Suka Asih kecamatan Pasarkemis menuai sorotan, pasalnya wahana Permainan dan stan jualan terlihat terang dengan bermacam kilauan lampu ber kapasitas watt yang besar namun tetapi dilokasi tidak terlihat mesin Generator yang dipakai khusus sebagai alat penerang.” Jumat 8/3
Selain menyediakan wahana permaianan komedi putar di tempat tersebut juga menyediakan permainan ketangkasan dengan harga kupon mulai dari Rp. 5.000 -10.000, ketangkasan itu menyiapkan berbagai macam hadiah seperti Jam, Boneka, minuman dan lain-lain.
Samsudin salah satu pengunjung saat dimintai keterangan ia menjelaskan, saya bermain ini agar bisa mendapatkan hadiah jam tangan tetapi dengan bermain ketangkasan ini saya sudah menghabiskan lima puluh ribu rupiah malah tidak dapat apa-apa meski kelihatan nya mudah tapi susah untuk mendapatkan hadiahnya, secara kasat mata kita hanya tergiur melihat hadiah yang di pajang saja.”Ungkapnya
Dalam Hal ini ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak ) Kabupaten Tangerang Rubianto meminta kepada APH untuk menindak hal-hal yang sifatnya mengarah ke perjudian apalagi ini mau memasuki bulan suci ramadhan, tentunya adanya permainan seperti ini para pengunjung mudah tertarik karena melihat hadiahnya padahal permainan ketangkasan itu tidak mudah untuk mendapatkan hadiah.
Menurut ketua LSM Tamperak pihak-pihak berwenang seperti muspika kecamatan pasarkemis seharusnya dalam memberikan izin terhadap para pengusaha contoh nya seperti wahana komedi putar harus lebih memperhatikan jangan asal memberikan izin apalagi ditempat tersebut menyediakan judi ketangkasan.”Ucapnya
Hasil pantauan media kejarinfo di lokasi wahana komedi putar betul betul dihiasi kilauan lampu yang cukup terang, namun sangat di sayangkan penerangan tersebut bersumber dari tiang listrik secara lost watt alias nyolong. Saat dikonfirmasi salah satu petugas wahana komedi putar mengatakan pemilik namanya pak Dedi, beliau tidak ada disini adanya dikantor.”Ujarnya
Padahal soal listrik sudah diatur dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.
Red.