TANGERANG SELATAN,-Maraknya kembali peredaran obat keras daftar G di wilayah Kota Tangerang Selatan mendapatkan perhatian dari semua pihak salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten.
Menurut Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, peredaran obat keras daftar G harus segera diberantas tuntas jangan berikan peluang sedikitpun kepada para perusak generasi bangsa untuk melancarkan usaha illegalnya.
“Kami dari LSM TAMPERAK mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tangerang Selatan agar mengawasi peredaran obat keras daftar G diwilayahnya, mengingat saat ini marak kembali , berdasarkan informasi ada puluhan toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol baik berkedok Toko Kosmetik, Counter Handphone hingga ke warung sembako.” Ujar Ahmad Sudita saat ditemui diruang kerjanya. Sabtu (11/5/24).
Ahmad Sudita juga berpesan kepada seluruh orang tua agar mengawasi putra-putrinya jangan sampai mengkonsumsi obat-obatan yang diedarkan tanpa izin edar tersebut.
“Permasalahan Obat Keras Daftar G yang diedarkan tanpa izin merupakan permasalahan serius yang harus kita tangani bersama, kami dari LSM TAMPERAK akan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari tingkat RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, OKP, Ormas, serta pihak Kepolisian.” Tegasnya.
Ahmad Sudita juga menjelaskan, bahaya mengkonsumsi obat-obatan keras daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan ada beberapa psikotropika, seperti Aprazolam, Riklona, dan lainnya. Semua obat ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek rekreasi sehingga dapat berakibat nge-fly.
” Beberapa kasus tawuran antar pelajar dan geng motor sering terjadi, mengapa mereka tidak ada rasa takut ternyata pengaruh dari Obat-obatan daftar G Jadi,sebelum beraksi mereka mengkonsumsi obat-obatan daftar G minimal 5-10 butir. “terangnya.
Diakhir Ahmad Sudita, menghimbau kepada Masyarakat Kota Tangerang Selatan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayahnya.
Red