Kejarinfo.com, TANGERANG – Tender pengadaan barang dan jasa konstruksi di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga kuat diatur. Pemenang tender diduga sudah ditentukan sebelum tender dilaksanakan.
Bahkan, diduga ada tindakan proteksi agar penawaran dari perusahaan ‘non-recommended’ tidak bisa memasukkan penawaran. Pelaksanaan dan proses tenderpun terkesan hanya formalitas belaka.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Juara Simanjuntak pemerhati pengadaan barang dan jasa dari Perkumpulan Jaringan Pemerhati Nusantara Satu (Jatinusa), Rabu (5/7/2023) di Serpong, Tangerang Selatan.
Dia mengatakan indikasi pengaturan tender dan proteksi terlihat dari minimnya peserta tender dan penawaran yang masuk. Sebanyak 8 paket pekerjaan konstruksi di Dindik Tangsel hanya diikuti oleh 5 hingga 13 peserta. Yang memasukkan penawaran mayoritas hanya 1 perusahaan atau penawaran tunggal. Hal itu menurutnya terjadi karena waktu tidak cukup tersedia bagi pengusaha untuk mendaftar dan melengkapi persyaratan.
“Sebanyak 8 paket pekerjaan konstruksi yang ditenderkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, peserta yang mendaftar hanya 5 hingga 13 perusahaan. Dari 8 paket tersebut, 5 paket masing – masing hanya ditawar oleh 1 (satu) perusahaan. Selebihnya ditawar oleh 2 (dua) perusahaan,” ungkapnya.
“Persahaan yang tidak memasukkan penawaran kami duga kesulitan untuk karena tenggat waktu upload penawaran yang sangat terbatas. Sedangkan persyaratan yang harus dilampirkan relatif tak cukup waktu untuk mengurusnya, terutama syarat – syarat yang harus dibuat dan ditandatangani oleh pihak lain. Sewa peralatan utama, misalnya,” imbuhnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang disambangi ke kantornya di Gedung 1 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan untuk dikonfirmasi, tidak berhasil ditemui.
“Pada keluar bu,” kata pegawai yang ditemui, Kamis (6/7/2023).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel pun tak berhasil ditemui untuk dikonfirmasi. (Listen)