Kejarinfo.com – Proses pemungutan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49-50 desa sukamantri rt.01/rw.03 kecamatan pasar kemis, sempat diwarnai polemik. Saksi dari partai PBB, ditolak masuk ke dalam TPS. Rabu (17/04/2019)
Saksi dari PBB Mustari di TPS 49 dan Siti Rohmatul Narimah di TPS 50 keduanya saksi dari Partai bulan bintang (PBB), ditolak masuk ke TPS. Pada rabu 17/4/2019
Menurut Mustari salah satu saksi yang sempat ditolak masuk TPS mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan surat tugas saksi dari Tim Kampanye Kabupaten (TKK) partai bulan bintang.
“Surat sudah diberikan pada petugas KPPS pada hari rabu pagi (17/04) namun ketua TPS menanyakan data tanpa di jelaskan data yang harus saya bawa dan saya datang membawa surat mandat saksi tapi perlakuan dari ketua TPS tidak mengenakan hingga saya dibentaknya.” Ungkap mustari
Lanjutb Mustari , dirinya menyayangkan sikap Ketua KPPS yang tidak cermat karena tidak mengecek terlebih dahulu.
Sementara Siti Nahratul Rohimah mengungkapkan kekesalannya kepada Ketua TPS
“Seharusnya surat saksi yang sudah saya bawa di baca, lalu ketua TPS memberikan arahan dengan baik bukan dengan membentak seperti itu inikan pesta demokrasi.” tukasnya
Sementara ketua Panwas Desa sukamantri ketika di konfirmasi melalui telephone Genggamnya dia membenarkan dan masalahnya udah selesai ini hanya ada mis comunikasi.
“Ini hanya ada Mis Comunikasi.” ucapnya
( Sopiyan )