Kejarinfo.com | – Rilis chanter atas klarifikasi dari pihak pengawas SPBU kukupang jouronga dianggap tidak mendasar yang mengatakan disalah satu media enaknya asal bicara tapi tidak berfikir soal lingkungan yang suda terjadi,pencemaran lingkungan bukan Hanaya berstegmen asal bicara ,tapi berfikir sebelum terjadi artinya segala perlengkapan fasilitas harus memadai sebelum beraktifitas agar jangan terjadi tumpahan minyak di laut maupun didarat.
Disorot oleh putra kukupang joronga M Zamrud Zaid SH MH saat di temui wartawan dikediamanya Ds Hidayat sabtu/24/04/2022,kata MZZ.kalau dilihat dari kesiapan SPBU DS kukupang dianggap belum bisa melakukan penembunan BBM ,untuk dipasarkan karna segala hal fasilitas belum terpenuhi seperti yang kita liahat semuanya manual pompa belum ada fasiltas kantor juga masi amburaduk apalagi soal papan Nama Haraga tidak di ketahui yang pasti dan belum terpapan sehingga masyarakat bingun dengan permainan penjulanan minyak dengan harga yang tidak lagi sesuai penjualan PERTAMINA.katanya
Lanjut, Zamrud Zaid mewakili masyrakat, torang tidak terima baik kalau cuman sekedar klarifikasi, torang butuh tindakan konkrit karna in suda terjadi dan keperwanan laut kami suda tercemarkan dan pihak SPBU harus bertanggun jawab atas keperawanan laut kami yang suda tercemarkan karna masyarakat nelayan yang suda menjadi korban dan yang bersenang-senang itu adalah pihak SPBU joronga..Jika pihak SPBU tidak mengembalikan keperawanan laut kami, seperti semula maka kami atasnama mayrakat kukupang akan mengboikot SPBU dalam waktu yang tidak ditentukan, sampai pihak SPBU dapat mempertanggujawabkan kejahatan pencemaran lingkungan laut yang mereka lakukan, baik itu secara Hukum maupun secara sosio-ekonomis.
Lanjut,M. Zamrud Zaid, yang selaku Dosen AS STAIA Labuha degan in mewakili masyrakat kukupang meminta kepada pihak pengelolah SPBU Kukupang agar dapat mempertanggujwbkan kejahatan pencemaran lingkungan laut yg mereka lakukan jika tidak maka kami pastikan SPBU akan kami boikot..tidak terlepas juga pada pihak pemerintah daerah dalam hal ini bapak bupati dan wakil bupati dan DPRD halsel yang terhormat sekaligus dari badan dinas dan pihak² yang berwewenang agar dapat memanggil pihak SPBU kukupang untuk mempertanggujwbkan kejahatan pencemaran lingkungan laut yg mereka lakukan.
Jika hati kita tidak tergerak dan merasa ibah terhadap penderitaan rakyat kecil maka jagan pernah berbangga diri bahwa kita adalah pejuang dan pelayan rakyat sejati.cetusnya Dosen Hukum STAIA Labuha MZZ.
( WR )