TANGERANG – Jalan Beton Merupakan perkerasan kaku (rigid) tersusun dari bahan semen, pasir, kerikil. Konstruksi ini dipakai didaerah dengan struktur tanahnya labil, mudah pecah, lembek, dan pada turunan/tanjakan diatas singkapan batu. Kualitas campuran sama dengan standar beton yaitu 1pc : 2ps : 3kr
Persyaratan material antara lain pasir maupun krikil harus bebas dari bahan lain seperti tanah lempung, sampah, dan kotoran lainnya.
Krikil harus keras dengan bidang pecah minimal 3 bidang Tebal konstruksi 15 cm
Fas (faktor air semen) kecil / proses percampuan penggunaan air jangan terlalu banyak.
Pelaksanaan Pada tanah labil tanah dasar dibentuk punggug sapi Pasir beton dihampar setebal 5 cm dan dipadatkan Dipasang papan cetakan untuk membatasi ketebalan yang disaratkan Adukan beton dituang ke permukaan dan dipadatkan dengan penggetar atau ditusuk-tusuk dengan kayu.Permukaan dibuat kasar dengan menggunakan sapu jidi kearah menyamping.
Setiap 1 m memanjang dibuat dengan lebar 1 cm dan dalam 2 cm Setiap 2 m panjang diberi delatasi/pemisah selebar 1 cm Pemakaian setelah umur beton minimal 21 hari dihitung dari akhir pengecoran.
Pada Singkapan Batu Badan jalan dibentuk seperti punggung sapi dengan alat blencong/gancu/pahat.
Bila terdapat bagian yang susah dibentuk misalnya cekungan, maka dibagian ini dibentuk batas persegi dan diisi dengan beton yang sudah dipersiapkan.Untuk jenis badan jalan seperti ini di bawah beton tidak perlu menggunakan pasir.
Proyek Betonisasi di Wilayah Desa Suka Asih, tepatnya di Perumahan Puri Asih Jl.Wijaya.K.I dan Wijaya K.II RT 02/05 blok F.4 Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang dikerjakan pada selasa malam 20 April 2021 diduga keras dijadikan ajang korupsi oleh pihak oknum pekaksana pasalnya didalam pelaksanaan proyek betonisasi tersebut terkesan asal jadi. Selasa (21/4/2021)
Proyek betonisasi yang memiliki panjang kurang lebih 100 M dan lebar 3 M tiap titik dimana seharusnya Papan Begisting mempunyai tinggi 15 Cm, akan tetapi dalam pekerjaan dipendam sehingga menimbulkan ketinggian yang tidak beraturan, seperti sisi kiri dan kanan memiliki ketebalan 10 Cm samapi 12 Cm bagian tengah hanya 6-7 cm tentunya pengerjaan betonisasi ini mengurangi kualitas dan volume.
Hasil pengukuran ketinggian atau ketebalan yang dilakukan rekan-rekan media dan LSM perlima meter didapat Ketinggian yang tidak sama atau seperti Not Balok, hasil ketinggian yang didapat pengukuran di lokasi ketinggian coran hanya mencapai 7, 8, sampai 9 cm, lebih tinggi bungkus rokok di bandingkan tinggi betonisasi Padahal peroyek pengecoran tersebut menggunakan Papan Begisting 15 Cm.
Hal ini mendapat komentar dari Tarsino ketua Rt 02/05 Perumahan Puri asih dalam komentarnya di group WA Desa Suka Asih Tarsino Sebut Ga usah fitnah, saya saja Rt nya tidak merasa dirugikan, gak ada ketebalan nya yang 7 Centimeter, saya yang ngawasi dari awal. Ungkap pengakuanya
Nuryadi Wakil Ketua DPP LSM GEMPPAR, Menanggapi komentar tarsino Ketua Rt 02/05 Puri Asih, Seolah olah kami bersama rekan rekan wartawan sudah menyebarkan fitnah, tugas kami selaku kontrol sosial, dilokasi kami melakukan pengecekan secara langsung dengan pengukuran ketinggian dan faktanya seperti itu dilapangan ini ko ketua Rt bilang gak usah fitnah?
Sangat menyayangkan atas sikap dan pernyataan perangkat Desa seperti itu, kami sebagai lembaga dan media bekerja sesuai fakta yang ada tidak mengada Ngada justru saya miris ada oknum RT di desa Suka Asih yang seperti ini, “Saya saja Rt nya tidak merasa dirugikan kenapa orang lain yang sewot”, Ucap nur menirukan bahasa oknum Rt tersebut.
Pekerjaan Betonisasi tersebut tidak nampak Papan Proyek, tentunya ini melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat seperti Nama Pelaksana, Anggaran dan Spesifikasi Pekerjaan hingga sumber dana.”Pungkasnya ( Dedi )