Kejarinfo — Dua proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Desa Sukaasih Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, disorot publik, pasalnya kedua proyek tersebut diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek pembangunan gedung sekolah yang menggunakan dana miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Tangerang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan saat pengerjaan di lapangan.
Pantauan tim di lapangan pada Senin 27 Oktober 2025 memperlihatkan kondisi serupa di dua lokasi yang berbeda, yakni pembangunan USB SMPN 8 Pasarkemis di Kampung Pasirawi, Desa Sukaasih, serta pembangunan USB SDN Suka Asih II di Perumahan Villa SMS, di desa yang sama.
Proyek USB SMPN 8 Pasarkemis yang dikerjakan oleh CV IFAN SEJATI, Rp. 4.416.500.000 ( Empat Miliar Empat Ratus Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sejumlah pekerja beraktivitas di lantai dua tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan. Bahkan ada pekerja yang bekerja tanpa alas kaki. Tidak terlihat dari pengawas atau konsultan proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Aden mengatakan, saya cuma urus bagian material proyek, kalau soal pengawas bukan urusan saya,” ujarnya
Sementara itu di proyek USB SDN Suka Asih II, yang dikerjakan oleh CV Berkah Anugrah Pratama dengan nilai kontrak Rp.3.741.000.000 ( Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah ), Helm proyek hanya terlihat menumpuk di dalam kardus, sementara rompi pelindung tergantung di pos kerja.
“Alatnya ada, tapi panas dipakai, jadi enggak semua mau pakai,” kata salah satu pekerja. Ia juga mengaku tidak pernah mendapat pengarahan khusus soal kewajiban penggunaan APD dari pihak pelaksana.
Di kedua lokasi, pengawasan dari pihak konsultan maupun dinas teknis disebut sangat minim. “Kalau mandor tiap hari ada, tapi pengawas dari dinas jarang datang. Harusnya mereka standby biar kerjaan sesuai aturan,” ujar pekerja lain.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan kontraktor menyediakan sekaligus memastikan penggunaan APD oleh pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan itu merupakan tindak pidana dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.
Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan wajib mengikuti standar teknis dan keselamatan kerja, termasuk bagi proyek yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Minimnya pengawasan serta lemahnya disiplin penerapan K3 di lapangan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kualitas dan keamanan hasil pembangunan kedua sekolah tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta instansi teknis terkait segera turun memeriksa dan menindaklanjuti temuan ini agar proyek-proyek USB tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga sesuai ketentuan hukum serta menjamin keselamatan para pekerja.
Red/Tim








