Ketua DPD KAI Banten Ricky Umar Mengapresiasi PP N0. 43 TH. 2018

Tangerang– Sehubungan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 43 Th. 2018 Tentang : Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , maka DPD KAI Banten selaku Organisasi Hukum yang mempunyai Tanggung Jawab Moral dan Penegakan Hukum di wilayah Provinsi Banten , akan membentuk Tim Khusus di setiap Wilayah Kota dan Kabupaten, untuk memantau kinerja aparat pemerintahan dan aparat hukum di wilayah Hukum Provinsi Banten , termasuk aparat Pemda Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten.

Menurutnya , masih banyak oknum-oknum aparat pemda yang masih berani bermain Gratifikasi / suap , apa lagi yang khususnya menyangkut Perijinan-perijinan , walaupun sudah ada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) yang pengajuannya secara online , tetap saja masih banyak celah adanya suap / Gratifikasi. Saya sudah punya beberapa bukti-bukti terkait dengan perijinan Lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah Kota Tangerang, Tunggu saja sedang saya susun laporannya ke KPK , Lumayan dapat 200 Juta ( sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 PP. No. 43 th. 2018 ) buat operasional Organisasi , dan insentif para anggota Tim Khusus yang akan dibentuk nanti,” ujar Ricky Umar, Ketua DPD KAI Banten, senin(15/10/2018).

Untuk Tindak lanjut Standard Operasional Tim Khusus yang akan dibentuk nanti, maka DPD KAI Banten akan bersinerji dengan Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak salah kaprah .

DPD KAI Banten , sangat meng-apresiasi dan menyambut baik atas keluarnya PP. 43 tahun 2018 hal mana membuktikan bahwa Pemerintah serius dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai implementasi dari Ketentuan pasal 41 e ke 5 dan pasal 42 ayat 2 UU No. 31 tahun 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Ttg Perubahan atas UU No. 31 Th. 1999.

Peraturan tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

(Dedi/team jtr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *