Heboh : Tanah Seluas 1651 M2 Aset Desa Wanakerta Di Claim PT. Delta Mitra Persada, Siapa Yang Menjualnya? 

Kejarinfo.com – warga kawaron girang, Desa wanakerta Rt 03 Rw 03 kecamatan sindang jaya, mempertanyakan siapa oknum yang menjual tanah bengkok atau aset desa seluas 1651 M2, yang telah dikuasai atas milik PT DELTA MITRA PERSADA.

Warga menduga proses kepemilikan tanah yang diduga milik Desa tersebut telah dikuasai tanpa ada persetujuan pihak desa dan masyarakat Desa wanakerta. Pantauan kejarinfo.com, penolakan penjualan atas lahan aset Desa ini dilakukan oleh ratusan warga Desa wanakerta Rt 03 Rw 03 Kecamatan sindang jaya Kabupaten tangerang. Aksi ini digelar di lahan aset Desa seluas sekitar 1651 meter persegi, dengan mendirikan posko sebagai bentuk dari penolakan warga.”Kamis 14/3

Bacaan Lainnya

Penolakan warga ini terkait aset Desa yang di perjual belikan dan tertutupnya akses jalan yang mereka lalui, selain itu, aset desa juga tidak bisa diperjual belikan sesuai aturan undang-undang aset desa yang mengacu pada keputusan bersama, Menteri Agraria dan Menteri Dalam Negeri, ditambah lagi peraturan Bupati nomor 54 tahun 2011 tentang Aset Desa.

Nasrul selaku warga Desa wanakerta menjelaskan, awal mulanya rencana lokasi ini akan di bangun masjid setelah dapat ijin dari Kepala Desa dan apartur Desa Tapi ketika proses pengurukan lokasi tersebut tiba tiba ada pihak yang mengkleim bahwa tanah ini tanah milik PT DELTA MITRA PERSADA.

Pihaknya langsung melakukan pemagaran, sehingga warga kawaron girang langsung mempertanyakan kepada Desa Wanakerta, siapa yang menjual tanah ini tapi tidak ada yang menjawab, warga mengetahui bahwa tanah tersebut aset Desa.”Katanya

Masih menurut nasrul, kami sudah melakukan beberapa kali mediasi dengan pihak Desa tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepala Desa wanakerta sulit ditemui.”pungkasnya  ( Sopiyan )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *