Sindang Jaya – Pekerjaan Instalasi Project Micro Demand di wilayah desa Wanakerta kecamatan Sindang Jaya masih menimbulkan polemik, diduga PT. Telkom Akses Tbk melanggar Aturan undang-undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 13 yang menyatakan bahwa pemasangan tiang internet dan jaringan area lokal harus memiliki izin warga.
Terdapat surat permohonan izin PT. Telkom kepada Pemerintahan Desa Wanakerta pada tanggal 7 November 2024 tentang pengerjaan instalasi kabel dan tanam tiang dengan Site ID, TAN, PSK, Wanakerta, MD1Tsel di Jalan Wanakerta dengan jaringan berbasis fiber optik.
PT. Telkom Akses Tbk melalui PT. Ria Kusuma Bersama, akan melakukan pekerjaan instalasi Kabel Fiber Optik sepanjang 1.98 KM dengan tanam tiang sebanyak 40 batang, hal ini bertujuan untuk memperluas jaringan telekomunikasi diwilayah Tangerang.
Saat dimintai keterangan kamis 29 November 2024 Habe selaku pegawai PT. Telkom Akses Tbk dan juga selaku penanggung jawab di lapangan perihal pekerjaan instalasi project Micro Demand di jalan wanakerta sindang Jaya, dirinya menyampaikan kami mendapatkan informasi terkait pemutusan kabel Fiber Optik yang baru saja dipasang, adapun siapa yang melakukan belum diketahui secara pasti .”ujarnya Kamis malam 28/11
Habe mengatakan kami dari PT Telkom Akses Tbk sudah melakukan permohonan izin ke Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya sesuai perintah dari pusat, namun tetapi pada saat proses berlangsung tim di lapangan mendapatkan kendala yang dimana pekerjaan tanam tiang dan penarikan kabel FO dihentikan oleh warga sekitar dengan alasan pihak desa dan pihak PT. Telkom Akses Tbk belum melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar.”ucapnya
Masih kata Habe, atas kejadian ini kami kroscek langsung ke lapangan untuk memastikan persoalan yang terjadi, ketika kami telusuri kata Habe memang betul warga sekitar belum mendapatkan sosialisasi dan kompensasi apapun baik dari desa Wanakerta maupun dari pihak PT.Telkom, padahal kami dari PT. Telkom sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak desa Wanakerta untuk melakukan sosialisasi dan kompensasi kepada warga sekitar yang terdampak termasuk koordinasi kepada Ormas sudah kami serahkan kepada pihak desa Wanakerta yang dimana pak sekdes yang menjamin keamanan pekerjaan ini.
Atas kejadian ini kata Habe kami akan mempertanyakan secara langsung kepada sekretaris desa Wanakerta agar persoalan ini dapat diselesaikan dan di pertanggung jawabkan.”pungkasnya
Saat dikonfirmasi pada Jum’at 29 November 2024 Sekertaris Desa Wanakerta belum merespon.
Red