Diduga Dibekingi Oknum TNI, LSM TAMPERAK Minta Kapolri Tindak Tegas Mafia Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor

BOGOR,-Ahmad Sudita, Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) sangat geram terkait maraknya praktik pengoplosan gas di Kecamatan Rumpin Bogor yang kian merajalela tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

” Hal ini tentunya mengundang tanya dari masyarakat, ada apa dengan Kepolisian kita ?, sudah berkali-kali diinformasikan baik oleh media maupun oleh masyarakat namun lagi-lagi mafia gas bersubsidi terkesan kebal hukum.” Kata Ahmad Sudita di ruang kerjanya. Rabu (18/9/24).

Lanjut Ahmad Sudita, banyak spekulasi dan desas-desus beredar di tengah masyarakat, terkait membandelnya para mafia gas bersubsidi tersebut.Salah satu pertanyaan yang patut dipertanyakan adalah apakah ada keterlibatan oknum APH di balik praktik pengoplosan gas bersubsidi tersebut ?. Ucapnya.

Berdasarkan informasi, kata Ahmad Sudita, beberapa narasumber menyebutkan bahwa dalam menjalankan praktik pengoplosan gas dari tabung gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi mafia diduga dibekingi oleh oknum TNI, ( Tentara Nasional Indonesia – red), Apabila hal ini benar terjadi tentunya menjadi tamparan keras untuk TNI kita, mereka ( oknum TNI – red) yang semestinya membantu rakyat jangan malah menyesengsarakan rakyat. tegasnya.

Karena sangat jelas tabung gas subsidi (3 Kg) atau yang biasa disebut tabung gas melon diperuntukkan untuk rakyat kurang mampu, demi keuntungan pribadi atau kelompok para mafia dengan sengaja mengoplos kedalam tabung gas non subsidi, hal ini yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan tabung gas subsidi dimasyarakat. terangnya.

Lebih lanjut Ahmad Sudita mengatakan, untuk itu kami dalam waktu dekat disertai dengan bukti-bukti yang ada akan segera bersurat ke pihak-pihak terkait agar usaha illegal yang sangat merugikan masyarakat ini dapat segera diberantas tuntas. tegasnya.

Untuk diketahui, ancaman pidana untuk Penyalahgunaan gas bersubsidi dapat di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.” Tandasnya

Red

Pos terkait