Diduga Ada Aliran Koordinasi 15 juta Perbulan, Toko Obat Ilegal Ditangsel Digeruduk Warga dan LSM

Tangsel – Penjual obat keras jenis golongan G berkedok toko sembako marak di wilayah hukum polres metro tangerang selatan, salah satunya di jalan dr. Setia budi Rt 02/02 kel. Pondok kacang timur kecamatan Pondok aren.”kamis 25/4

Dalam keterangannya, MD (18) Penjual obat keras berjenis tramadol dan exymer mengaku mendapatkan barang tersebut dari suplayer yang di kirim seminggu sekali, adapun obat yang dijual per paket senilai lima ribu rupiah dan sepuluh ribu rupiah, MD juga mengatakan mayoritas pembeli anak remaja, tidak hanya itu ia juga mengaku dalam penjualan obat exymer ini di backup oknum polisi.”Ucapnya

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan polsek Pondok aren sebanyak, 32 butir obat jenis tramadol, 30 butir jenis Trihexyphenidyl, 256 Butir obat jenis Eximer, 30 butir obat jenis Tramadol Polos.

Guna proses penyelidikan MD bersama barang bukti diamankan di Polsek Pondok Aren, dalam hal ini pelaku dapat dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara masyarakat mengajak kepada seluruh elemen untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, tentunya ini menjaga adik adik kita dan anak anak kita terhindar dari pergaulan bebas yang dapat merugikan dirinya sendiri.

Terpisah, ketua DPW lsm tamperak provinsi Banten, Ahmad Sudita dalam keterangan nya mengatakan, kami selaku kontrol sosial merasa miris melihat makin maraknya peredaran obat keras yang di edarkan secara bebas, jelas adanya obat seperti ini dijual secara bebas tanpa ada resep dokter tentu ini dapat merusak generasi anak bangsa. Saya berharap kata sudita, polres metro tangerang selatan dalam ini dapat memberantas peredaran obat keras yang ada di wilayahnya.

Dedi

Pos terkait