Halsel- Desa anggai obi /Kejarinfo com /Demi memeunuhi kebutuhan pribadi, dan tidak mengantongi Izin Dermaga dari pemerintah Desa maupun pemerintah kabupaten Halsel Prov Malut, Saudara Hasan Hanafi melakukan penimbunan tepi Pantai desa Anggai ,timbunan pantai tersebut guna membuat Dermaga tamabatan perahu pribadinya,bukan untik kepintingan Deaa, Di nilai ini Pengrusakan Terumbu Karang pantai Desa anggai.
Sejatinya Setiap Pembangunan Jembatan di daerah pesisir, wajib memiliki izin lokasi perairan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 24 tahun 2019 tentang tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di WP3K,
Pelaku pengrusakan terumbu karang, harus adanya unsur kesalahan yang sifatnya melawan hukum. Pelaku dapat dijatuhi pidana dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sangsinya berupa pidana penjara dan denda.
Sesuai dengan UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pasal 70, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan prasarana sumber daya air dan non kontruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) huruf( C )melakukan penggunaan sumber daya air laut untuk kebutuhan usaha tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (2) dipidana paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun dan denda paling rendah Rp 1 miliar paling banyak Rp 5 miliar.
Kepala desa Anggai Komarudin tukan saat di konfermasi media ini Jumat 11 FB 2022 lewat via Washap seluler,terkait pembuatan timbunan dermaga tersebut apa ada izin dari desa tau tidak tapi kades belum sempat menjawab.dan Hanya ,iya membenarkan bahwa timbunan tersebut di ambil dari lokasi tanah milik saudara HF itu sendiri guna untuk menimbun pembuatan jembatan perhau ,tapi bukan untuk kepintingan pribadi tapi kepintingan masyarakat,katanya kades yang di sampaikan oleh HF padanya.
Di Tamba Kadis perikanan Dan kelautan KUNTU H YUSUF mengatakan Saat di konfermasi di kantor Ruang kerjanya,Bahwa Sampai saat ini terkait pembuatan timbunan dermaga Di desa Anggai belum ada laporan atau perintah meminta izin pembuatan jembatan tersebut
Jadi menurutnya harus ada izin karna ini bisa merusak pertumbuhan Terumpuk karang di tepi pantai laut Anggai dan saya juga baru masuk di sini jadi nanti juga hubungi kadis perhubungan pak iksan subur kran siapa tau di masa dorang apa pernah ada orang minta izin ka trda ,singkatnya.
Terlepas juga nada yang sama di sampaikan oleh DR IKSAN SUBUR saat di temui di ruang kerjanya bahwa menyangkut reklamasi timbunan dermaga bisa merubah potret lingkungan dan merusak biota laut yang ada di tepi pantai ,trus juga selama iya menjabat sebagai Kadis perikanan tidak pernah ada atu saudara HF datang meminta Izin Bahkan sampai saya pinda jadi Kadis Perhubunganpun Tidak pernah apa lagi ini menyangkut dermaga jembatan setidakxa harus ada izin Dari dinas terkait tuturnya.
Wartawan berusaha menghubungi memintai keterangan konfermasi saudra Hasan Hanafi lewat Washap seluler suda terbaca tapi belum memberikan keterangan atu belum membalasnya sehingga berita ini di publis (WR)
















Hari ini : 1579
Kemarin : 1893
Total Kunjungan : 1983445
Hits Hari ini : 4311
Who's Online : 19