KEJARINFO.COM – Berkedok toko Kosmetik yang menjual Obat Terlarang diwilayah Kabupaten tangerang, tepatnya dijalan raya pasarkemis-Rajeg, nampak terlihat menjual obat jenis Excimer dan Tramadol secara bebas tanpa mengantongi izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
Berdasarkan informasi dari salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, toko kosmetik tersebut telah menjual obat obatan terlarang berjenis pil tanpa rujukan Resep Dokter dan menjualnya secara bebas.” ucapnya kepada awak media rabu 16/1/2019
Penjaga toko komsetik berinisial R mengakui, selain menjual perlengkapan kosmetik, pihaknya menjual obat jenis Excimer dan Tramadol, menurutnya selama ini tidak pernah ada masalah apa.” katanya
Hal ini tidak bisa dibiarkan, Pihak Kepolisian dan Dinas kesehatan Kabupaten Tangerang harus segera menyikapi permasalahan ini. penyalahgunaan terhadap penjualan dan mengedarkan obat keras tanpa izin Dinas kesehatan dan BPOM dapat di tuntut sesuai dengan Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tantang kesehatan.
Excimer adalah suatu obat yang mengandung CPZ/Chlorpromazine sebagai penurun kadar suatu zat bernama dopamin dalam otak, kegunaan obat tersebut terutama untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat.
Sementara Tramadol adalah analgesik opiat yang merupakan salah satu obat pereda nyeri yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat. Tramadol bekerja secara sentral dengan mengikat reseptor pusat nyeri di sistem saraf pusat dan menghambat pelepasan zat penghantar pada jaringan saraf sehingga rasa nyeri, rangsangan nyeri dan respon terhadap nyeri menghilang.
Tentu saja penggunaan obat seperti ini tidak boleh dikonsumsi sembarangan harus menggunakan resep dokter dan dilarang menjual obat tersebut tanpa seizin dari Dinas kesehatan dan BPOM.
Pelaku bisa di jerat dan di kenakan Pasal 197 junto 106 ayat 1, Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
( Surini )